Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menandatangani kerja sama berupa nota kesepahaman oleh Kepala Kantor Cabang Ungaran BPJAMSOSTEK Budi Jatmiko dan Ketua Umum KONI Kabupaten Semarang Agus Purwanto, Rabu (19/10/2022).
Budi Jatmiko menjelaskan dengan adanya penandatangan kerja sama tersebut, maka beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet di antaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, katanya, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran serahkan santunan Jaminan Kematian Rp515 juta
Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Budi Jatmiko menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan KONI, apalagi dengan terdaftarnya atlet menjadi peserta BPJAMSOSTEK, atlet-atlet lebih fokus dalam berkompetensi, sehingga dapat meningkatkan prestasi dan mengharumkan nama Indonesia.
"Kami siap mendukung kerja sama ini dengan melakukan sosialisasi dan edukasi secara intens kepada atlet-atlet yang berada dalam wilayah kerja kami," kata Budi Jatmiko.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-BPS berikan perlindungan petugas REGSOSEK
Para atlet tersebut, lanjutnya, merupakan harapan bangsa. Oleh karena itu, dilakukanlah tanda tangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) dengan KONI, untuk mendorong setiap daerah untuk memastikan para atletnya telah terlindungi.
Pihaknya menambahkan bahwa kerja sama tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.
BPJAMSOSTEK dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabang olahraga untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK sendiri sebelumnya juga telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON.
Budi Jatmiko menjelaskan dengan adanya penandatangan kerja sama tersebut, maka beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet di antaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, katanya, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran serahkan santunan Jaminan Kematian Rp515 juta
Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Budi Jatmiko menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan KONI, apalagi dengan terdaftarnya atlet menjadi peserta BPJAMSOSTEK, atlet-atlet lebih fokus dalam berkompetensi, sehingga dapat meningkatkan prestasi dan mengharumkan nama Indonesia.
"Kami siap mendukung kerja sama ini dengan melakukan sosialisasi dan edukasi secara intens kepada atlet-atlet yang berada dalam wilayah kerja kami," kata Budi Jatmiko.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-BPS berikan perlindungan petugas REGSOSEK
Para atlet tersebut, lanjutnya, merupakan harapan bangsa. Oleh karena itu, dilakukanlah tanda tangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) dengan KONI, untuk mendorong setiap daerah untuk memastikan para atletnya telah terlindungi.
Pihaknya menambahkan bahwa kerja sama tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.
BPJAMSOSTEK dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabang olahraga untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK sendiri sebelumnya juga telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON.