Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY mengingatkan para pelaku jasa konstruksi untuk mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari pada digital Jamsostek literation (Dijamin) dengan tema Seputar Jaminan Bagi Jasa Konstruksi yang berlangsung Rabu (19/10/2022).

"Pemberi kerja perusahaan banyak yang belum tahu proyek pembangunan fisik wajib dilindungi BPJS ketenagakerjaan. Pemberi kerjanya mungkin ada yang lelang, sehingga perusahaan pemenang tender tersebut wajib mendaftarkan pesertanya dan yang bertanggungjawab nantinya adalah pelaksana proyek," kata Cahyaning.

Cahyaning menjelaskan pendaftaran pekerja untuk mendapatkan perlindungan Jamsostek tersebut mengacu pada Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021.Pelaksana proyek wajib mendaftarkan nama-nama pekerjanya.

"Ada perubahan Permenaker nomor 5, untuk proyek harus mendaftarkan nama pekerjanya. Berbeda dengan dahulu, tidak ada namanya," katanya.

Kegiatan Dijamin kali ini mengambil tema Seputar Jaminan Sosial bagi Jasa Konstruksi menghadirkan dua narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY yakni Savitri Dyah Puspitaningtyas dan Tantrama Hardra.

Savitri atau akrab dipanggil Pipit menjelaskan perlindungan Jamsostek kepada pekerja proyek, masuk dalam segmentasi jasa konstruksi atau dikenal pembangunan fisik.

Kegiatan sektor tersebut di antaranya pembangunan, instalasi dengan risiko tinggi, sehingga perlu ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan memberikan rasa aman dan nyaman, produktivitas pekerja pun meningkat.

"Perlu adanya perlindungan ke seluruh pekerja jasa konstruksi sebagaimana diatur 22 tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi," katanya.

Jasa konstruksi, katanya, ditujukan biasanya pekerja ada beberapa segmen dari tenaga konsultan, tenaga ahli, hingga tenaga pendukung. Biasanya ada upah borongan, ada juga yang harian lepas berdasarkan tingkat kehadiran.

"Kemudian yang harus dilindungi juga ada PKWT. Siswa magang juga wajib dapat perlindungan," katanya.

Pipit menjelaskan apabila pemberi kerja sebagai pelaksana proyek, pendaftaran wajib dilakukan pelaksana proyek.Namun bila menyerahkan ke penyedia (jasa konstruksi), penyedia tersebut yang wajib mendaftarkan.

"Pendaftarannya harus sesuai NIK karena sekarang untuk mengidentifikasi risiko harus berdasarkan nama by name by address," tambahnya.

Tantrama Hardra menjelaskan terkait manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK). Apabila terjadi kecelakaan kerja pada peserta kemudian dibawa ke rumah sakit, ada biaya pengangkutan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.

Kemudian apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh.

Ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.

Untuk 12 bulan pertama, diganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen. 

Ia menambahkan apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Ada pula beasiswa untuk dua orang anak ini diberikan mulai taman kanak-kanak hingga masuk perguruan tinggi.

Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun.

Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp2 juta dan SMA Rp3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing tiga tahun.

Sementara untuk pendidikan S1 mendapat pelatihan Rp12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun. 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024