Cilacap (ANTARA) - Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap dan pekerja fungsi terkait mengikuti kegiatan sosialisasi bertajuk "Penerapan Kontrak Payung Pendampingan, Perencanaan, dan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Proyek di Subholding Refining and Petrochemical (SH R&P) dan seluruh Refinery Unit (RU)".
Kegiatan dalam rangka peningkatan pemahaman penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan TKDN dalam berbagai mega proyek di PT KPI, Subholding Refining and Petrochemical (SH R&P), itu digelar di Gedung Patra Graha, Cilacap, Selasa (11/10).
Hadir sebagai narasumber dari Fungsi Project Delivery Excellence, Direktorat Project Infrastructure PT KPI, Iskandar Idris dengan materi Penerapan TKDN dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Pertamina, Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Dokumen Persyaratan Tender Terkait TKDN, Prosedur Penggunaan Kontrak Payung Perencanaan dan Pemilihan pada Pengadaan Barang dan Jasa, hingga Penerapan Sanksi TKDN dan Jaminan Pengenaan Sanksi.
Senior Manager Operations Manufacturing (SMOM) PT KPI RU IV Cilacap Didik Subagyo mengatakan PT KPI didirikan sebagai subholding PT Pertamina (Persero) untuk menjadi strategic holding company dalam investasi dan usaha bisnis Pertamina terkait bisnis mega proyek kilang pengolahan dan petrokimia.
Baca juga: Peduli banjir di Kawunganten, Pertamina Cilacap serahkan bantuan sembako dan peralatan sekolah
"Salah satu bentuk komitmen Pertamina untuk memastikan implementasi penggunaan TKDN di perusahaan berjalan optimal adalah dengan menyusun dan mengimplementasikan Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2020," ujarnya.
Pertamina, kata Didik, telah berhasil mencatat realisasi penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahun 2021 mencapai 60 persen atau senilai Rp9,73 triliun.
Dan untuk turut mendorong pergerakan ekonomi nasional, lanjut dia, Pertamina terus meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan melibatkan industri domestik dalam proses bisnis dan proyek yang sedang dijalankan.
Sementara itu, Iskandar Idris menjelaskan TKDN ialah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa, sehingga penting untuk diketahui bagaimana implementasi ketentuan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Pertamina.
Baca juga: Ini dukungan Pertamina Cilacap untuk pengembangan wisata alam di Banyumas
"Kebijakan terbaru pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pertamina yang mengedepankan TKDN, secara bertahap ditargetkan 30 persen pada tahun 2020 sampai mencapai target 50 persen pada tahun 2026," katanya.
Menurut dia, PT KPI RU IV Cilacap dengan berbagai produk andalan merupakan bagian dari Subholding Refining and Petrochemical yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip Environment, Social, Governance (ESG).
Sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, Pertamina juga berkomitmen mengembangkan produk dan jasa yang tak hanya bertujuan mendapatkan keuntungan (profit), namun mengedepankan tujuan SDG's prioritas 8 mengenai pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan pemanfaatan produk dalam negeri, guna meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia, sesuai dengan tujuan implementasi P3DN.
"Sosialisasi ini bertujuan agar para perwira Holding maupun Subholding, fokus pada roadmap implementasi TKDN yang secara bertahap ditargetkan perusahaan," kata Idris.
Baca juga: Raih Subroto Awards 2022, bukti Kilang Cilacap makin menjadi andalan
Baca juga: PT KPI RU IV dan Kejari Cilacap sepakati perpanjangan kerja sama
Kegiatan dalam rangka peningkatan pemahaman penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan TKDN dalam berbagai mega proyek di PT KPI, Subholding Refining and Petrochemical (SH R&P), itu digelar di Gedung Patra Graha, Cilacap, Selasa (11/10).
Hadir sebagai narasumber dari Fungsi Project Delivery Excellence, Direktorat Project Infrastructure PT KPI, Iskandar Idris dengan materi Penerapan TKDN dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Pertamina, Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Dokumen Persyaratan Tender Terkait TKDN, Prosedur Penggunaan Kontrak Payung Perencanaan dan Pemilihan pada Pengadaan Barang dan Jasa, hingga Penerapan Sanksi TKDN dan Jaminan Pengenaan Sanksi.
Senior Manager Operations Manufacturing (SMOM) PT KPI RU IV Cilacap Didik Subagyo mengatakan PT KPI didirikan sebagai subholding PT Pertamina (Persero) untuk menjadi strategic holding company dalam investasi dan usaha bisnis Pertamina terkait bisnis mega proyek kilang pengolahan dan petrokimia.
Baca juga: Peduli banjir di Kawunganten, Pertamina Cilacap serahkan bantuan sembako dan peralatan sekolah
"Salah satu bentuk komitmen Pertamina untuk memastikan implementasi penggunaan TKDN di perusahaan berjalan optimal adalah dengan menyusun dan mengimplementasikan Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2020," ujarnya.
Pertamina, kata Didik, telah berhasil mencatat realisasi penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahun 2021 mencapai 60 persen atau senilai Rp9,73 triliun.
Dan untuk turut mendorong pergerakan ekonomi nasional, lanjut dia, Pertamina terus meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan melibatkan industri domestik dalam proses bisnis dan proyek yang sedang dijalankan.
Sementara itu, Iskandar Idris menjelaskan TKDN ialah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa, sehingga penting untuk diketahui bagaimana implementasi ketentuan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Pertamina.
Baca juga: Ini dukungan Pertamina Cilacap untuk pengembangan wisata alam di Banyumas
"Kebijakan terbaru pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pertamina yang mengedepankan TKDN, secara bertahap ditargetkan 30 persen pada tahun 2020 sampai mencapai target 50 persen pada tahun 2026," katanya.
Menurut dia, PT KPI RU IV Cilacap dengan berbagai produk andalan merupakan bagian dari Subholding Refining and Petrochemical yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip Environment, Social, Governance (ESG).
Sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, Pertamina juga berkomitmen mengembangkan produk dan jasa yang tak hanya bertujuan mendapatkan keuntungan (profit), namun mengedepankan tujuan SDG's prioritas 8 mengenai pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan pemanfaatan produk dalam negeri, guna meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia, sesuai dengan tujuan implementasi P3DN.
"Sosialisasi ini bertujuan agar para perwira Holding maupun Subholding, fokus pada roadmap implementasi TKDN yang secara bertahap ditargetkan perusahaan," kata Idris.
Baca juga: Raih Subroto Awards 2022, bukti Kilang Cilacap makin menjadi andalan
Baca juga: PT KPI RU IV dan Kejari Cilacap sepakati perpanjangan kerja sama