Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, membuka pokso pengaduan terkait dengan dugaan lelang arisan bodong karena jumlah korbannya relatif cukup banyak, bahkan kerugiannya mencapai Rp2 miliaran.

"Untuk memudahkan masyarakat yang menjadi korban arisan daring yang diduga bodong, cukup mengadukannya melalui posko tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno di Kudus, Rabu.

Posko tersebut, kata dia, ditempatkan di Kantor Reskrim Polres Kudus sehingga yang hendak mengadu bisa langsung menuju kantor tersebut untuk mengisi formulir.

Selain itu, pihaknya juga akan membentuk tim yang akan menangani kasus tersebut.

Ia menyebutkan jumlah korban yang mengadukan soal lelang arisan bodong hingga kini baru dua orang dengan nilai kerugian sekitar Rp93 juta.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pelapor untuk klarifikasi. 

"Klarifikasi tersebut untuk mengungkap sistem lelang arisan berbasis daring tersebut serta kerugian yang dialami," ujarnya.

Eka Sapta Pratiwi, korban lelang arisan dari Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, mengaku mengikuti lelang arisan yang dikelola EP (24) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sejak Juni 2022 dengan kerugian mencapai Rp62 juta.

Ia mengakui tertarik mengikuti arisan tersebut karena tergiur dengan tawaran bonus.

Setelah beberapa kali bisa cair, kata dia, pencairan mulai macet. Ketika terlapor ditanya kapan cairnya, yang bersangkutan hanya janji.

Pada tanggal 19 September 2022, kata dia nomor kontak terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Korban arisan diduga bodong mencapai 60-an orang. Sebagian besar di antara mereka bekerja di industri musik.

Baca juga: Polres Kudus selidiki kasus arisan bodong senilai Rp2 miliar

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024