Semarang (ANTARA) - Masih ingatkan dengan lirik lagu berikut?
"Orang bilang tanah kita tanah surga
tongkat kayu dan batu jadi tanaman..."
Sepenggal lirik lagu Koes Plus tersebut terus menjadi pengharapan bagi semua petani agar hasil panen terus melimpah.
Petani berharap apa pun yang ia tanam, baik itu padi maupun jagung dan tanaman hortikultura lainnya, bisa menghasilkan panen maksimal. Salah satu pendorong tumbuh kembang tanaman agar hasilnya maksimal yang diperlukan oleh petani adalah pupuk.
Ini diakui Burso, salah satu petani Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Ia mengaku dengan pemilihan pupuk yang tepat, maka tanaman padi miliknya mampu tumbuh kembang dengan baik, bertahan dari serangan hama, dan hasil panen yang diperolehnya maksimal.
"Tanamannya jadi tumbuh bagus, kuat, tidak mudah terserang hama. Hasilnya pun meningkat, saat digiling berasnya utuh tidak gampang patah, dan nasinya juga lebih pulen," kata Busro menceritakan pengalamannya menggunakan Pupuk NPK 30-6-8 Kujang.
Pria dengan perawakan kurus-tinggi ini menceritakan dirinya menggunakan NPK 30-6-8 sejak pupuk tersebut masih merupakan pupuk subsidi dengan kemasan 50 kg serta bentuknya menggumpal, sekarang setelah jadi pupuk non-subsidi dan ber-SNI berbentuk tabur dan mudah diaplikasikan.
Meskipun saat itu bentuknya tidak sebagus saat ini, kata Busro yang telah diajarkan bertani sejak kelas 3 SD ini, pupuk NPK 30-6-8 tetap menjadi incaran petani.
Baca juga: Akademisi : Permentan 10/2022 tepat untuk tata kelola pupuk subsidi
Tidak hanya untuk tanaman padi, tetapi juga tanaman jagung. Dengan menggunakan Pupuk NPK 30-6-8 hasilnya juga lebih melimpah dan warna jagungnya terlihat lebih mengkilap.
Busro yang memiliki luas lahan 1 hektare, seperempat di antaranya ditanami padi dan sisanya tanaman jagung, mengaku pernah melakukan eksperimen menanam padi hanya dengan Pupuk NPK 30-6-8 atau tanpa menggunakan pupuk tambahan merek lain dan terbukti hasil panen mengalami kenaikan.
"Saya ujicoba pada lahan yang sama pakai NPK 30-6-8, terbukti naik yang biasanya hanya 13 kuintal menjadi 17 kuintal gabah kering panen. Rendemen yang sebelumnya hanya 65 menjadi 67 sampai 69 per kuintal. Sekarang kemasan baru, warnanya juga bagus, dan tidak lagi menggumpal, sehingga ditabur bisa lebih enak," cerita Busro yang ditemui tengah beristirahat di sawah miliknya.
Bagian dari yang ber-SNI
NPK 30-6-8 merupakan salah satu pupuk milik Kujang yang oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang kemudian telah mendapat label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Untuk mendapatkan SNI ada beragam spesifikasi yang harus dipenuhi di antaranya persentase kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret, hingga ukuran.
Setelah dinyatakan lulus SNI, maka pupuk yang dipakai petani dipastikan telah sesuai dengan spesifikasi, tidak merusak unsur tanah dan tanaman, tidak merusak lingkungan, sekaligus sebagai penyedia nutrisi bagi tanaman, sehingga produksinya semakin meningkat.
Baca juga: Perlunya solusi penggunaan pupuk setelah subsidi dicabut bagi petani tembakau
Berdasarkan data pada aplikasi barang ber-SNI atau bangbeni.bsn.go.id, hingga saat ini tercatat ada 129 industri pupuk yang menerapkan SNI di Indonesia salah satunya PT Pupuk Kujang.
Direktur Utama PT Pupuk Kujang Maryadi menjelaskan Pupuk Kujang telah menerapkan tiga SNI Wajib dan satu SNI sukarela. Tiga SNI yang diterapkan wajib yakni SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; serta SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat. Sementara, satu SNI yang diterapkan sukarela yaitu SNI 06-0045-2006 Amoniak Cair.
Saat ini, terdapat dua jenis pupuk yang disubsidi pemerintah yaitu pupuk urea dan pupuk NPK.
Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang merupakan pupuk buatan, pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.
Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.
Untuk pupuk NPK, berdasarkan SNI 2803:2012, Pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor, dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo menyebutkan ada 3.018 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pertanian dan teknologi pangan dan dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk.
"SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib. Dari 29 SNI Pupuk, sembilan di antaranya telah diberlakukan wajib oleh regulator, yakni 8 SNI oleh Kementerian Perindustrian dan satu SNI wajib oleh Kementerian Pertanian," jelas Hendro.
Delapan SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; dan satu lagi yang diberlakukan wajib oleh Kementerian Pertanian adalah: SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik - Syarat mutu dan pengolahan.
Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Penerapan SNI pupuk, lanjut Hendro akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang digunakan oleh para petani dan dapat memenuhi harapan petani/pengguna dalam menyuburkan tanaman, meningkatkan produksi, melindungi konsumen, mempermudah akses pasar bagi para konsumen, dan menjadi kunci penting dalam meningkatkan daya saing pertanian, menghadirkan sistem pertanian modern yang ramah lingkungan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih produk pupuk yang berkualitas. Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Kedua, periksa/cek hasil uji laboratorium. Dan ketiga, periksa/cek label SNI, yang merupakan tanda pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai SNI.
Baca juga: Wilayah Kedu minta tambahan pupuk NPK bersubsidi
Selain pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai parameter SNI, ada juga bentuk dukungan pembuktian lain, dalam bentuk komitmen para pelaku usaha pupuk melalui raihan SNI Award, yang merupakan penghargaan tertinggi Pemerintah RI bagi penerap SNI. Sebut saja, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan SNI Award Kategori Emasnya, serta PT Petrokimia Gresik dengan SNI Award Kategori Platinum.
BSN berharap ketersediaan rujukan SNI dan penerapan SNI pada sektor pertanian terutama melalui pupuk, dapat memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan serta mewujudkan terciptanya ketahanan dan kemandirian pangan. Apalagi pemerintah terus mendukung dan mendorong ketahanan pangan nasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Pupuk merupakan produk strategis karena menyangkut keberhasilan produksi dan kualitas hasil pertanian serta menjaga fungsi tanah dan lingkungan. Pupuk yang berkualitas dan telah memenuhi persyaratan parameter mutu SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian. Ketersediaan pupuk, keterjangkauan harga, keamanan dan kualitas menjadi perhatian pemerintah karena bisa jadi indikator pemenuhan dalam pencapaian ketahanan pangan.
Peran BSN bersama stakeholder terkait terus terlihat seperti yang diakui Busro. Ia mengakui produk pupuk ber-SNI jauh lebih baik dengan sebelumnya, kualitasnya terjaga, dan hasil yang diperoleh pun memuaskan. Oleh karena itu tepat dengan pantun berikut:
Pagi-pagi berangkat ke sawah
Petani melihat tanaman hijau di sana-sini
Hasil panen petani selalu melimpah
Karena pupuk yang dipakai ber-SNI
Baca juga: Dinas Perdagangan Kudus tingkatkan pengawasan pupuk
Baca juga: Pemerintah perluas lahan penerima subsidi pupuk
"Orang bilang tanah kita tanah surga
tongkat kayu dan batu jadi tanaman..."
Sepenggal lirik lagu Koes Plus tersebut terus menjadi pengharapan bagi semua petani agar hasil panen terus melimpah.
Petani berharap apa pun yang ia tanam, baik itu padi maupun jagung dan tanaman hortikultura lainnya, bisa menghasilkan panen maksimal. Salah satu pendorong tumbuh kembang tanaman agar hasilnya maksimal yang diperlukan oleh petani adalah pupuk.
Ini diakui Burso, salah satu petani Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Ia mengaku dengan pemilihan pupuk yang tepat, maka tanaman padi miliknya mampu tumbuh kembang dengan baik, bertahan dari serangan hama, dan hasil panen yang diperolehnya maksimal.
"Tanamannya jadi tumbuh bagus, kuat, tidak mudah terserang hama. Hasilnya pun meningkat, saat digiling berasnya utuh tidak gampang patah, dan nasinya juga lebih pulen," kata Busro menceritakan pengalamannya menggunakan Pupuk NPK 30-6-8 Kujang.
Pria dengan perawakan kurus-tinggi ini menceritakan dirinya menggunakan NPK 30-6-8 sejak pupuk tersebut masih merupakan pupuk subsidi dengan kemasan 50 kg serta bentuknya menggumpal, sekarang setelah jadi pupuk non-subsidi dan ber-SNI berbentuk tabur dan mudah diaplikasikan.
Meskipun saat itu bentuknya tidak sebagus saat ini, kata Busro yang telah diajarkan bertani sejak kelas 3 SD ini, pupuk NPK 30-6-8 tetap menjadi incaran petani.
Baca juga: Akademisi : Permentan 10/2022 tepat untuk tata kelola pupuk subsidi
Tidak hanya untuk tanaman padi, tetapi juga tanaman jagung. Dengan menggunakan Pupuk NPK 30-6-8 hasilnya juga lebih melimpah dan warna jagungnya terlihat lebih mengkilap.
Busro yang memiliki luas lahan 1 hektare, seperempat di antaranya ditanami padi dan sisanya tanaman jagung, mengaku pernah melakukan eksperimen menanam padi hanya dengan Pupuk NPK 30-6-8 atau tanpa menggunakan pupuk tambahan merek lain dan terbukti hasil panen mengalami kenaikan.
"Saya ujicoba pada lahan yang sama pakai NPK 30-6-8, terbukti naik yang biasanya hanya 13 kuintal menjadi 17 kuintal gabah kering panen. Rendemen yang sebelumnya hanya 65 menjadi 67 sampai 69 per kuintal. Sekarang kemasan baru, warnanya juga bagus, dan tidak lagi menggumpal, sehingga ditabur bisa lebih enak," cerita Busro yang ditemui tengah beristirahat di sawah miliknya.
Bagian dari yang ber-SNI
NPK 30-6-8 merupakan salah satu pupuk milik Kujang yang oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang kemudian telah mendapat label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Untuk mendapatkan SNI ada beragam spesifikasi yang harus dipenuhi di antaranya persentase kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret, hingga ukuran.
Setelah dinyatakan lulus SNI, maka pupuk yang dipakai petani dipastikan telah sesuai dengan spesifikasi, tidak merusak unsur tanah dan tanaman, tidak merusak lingkungan, sekaligus sebagai penyedia nutrisi bagi tanaman, sehingga produksinya semakin meningkat.
Baca juga: Perlunya solusi penggunaan pupuk setelah subsidi dicabut bagi petani tembakau
Berdasarkan data pada aplikasi barang ber-SNI atau bangbeni.bsn.go.id, hingga saat ini tercatat ada 129 industri pupuk yang menerapkan SNI di Indonesia salah satunya PT Pupuk Kujang.
Direktur Utama PT Pupuk Kujang Maryadi menjelaskan Pupuk Kujang telah menerapkan tiga SNI Wajib dan satu SNI sukarela. Tiga SNI yang diterapkan wajib yakni SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; serta SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat. Sementara, satu SNI yang diterapkan sukarela yaitu SNI 06-0045-2006 Amoniak Cair.
Saat ini, terdapat dua jenis pupuk yang disubsidi pemerintah yaitu pupuk urea dan pupuk NPK.
Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang merupakan pupuk buatan, pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.
Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.
Untuk pupuk NPK, berdasarkan SNI 2803:2012, Pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor, dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo menyebutkan ada 3.018 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pertanian dan teknologi pangan dan dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk.
"SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib. Dari 29 SNI Pupuk, sembilan di antaranya telah diberlakukan wajib oleh regulator, yakni 8 SNI oleh Kementerian Perindustrian dan satu SNI wajib oleh Kementerian Pertanian," jelas Hendro.
Delapan SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; dan satu lagi yang diberlakukan wajib oleh Kementerian Pertanian adalah: SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik - Syarat mutu dan pengolahan.
Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Penerapan SNI pupuk, lanjut Hendro akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang digunakan oleh para petani dan dapat memenuhi harapan petani/pengguna dalam menyuburkan tanaman, meningkatkan produksi, melindungi konsumen, mempermudah akses pasar bagi para konsumen, dan menjadi kunci penting dalam meningkatkan daya saing pertanian, menghadirkan sistem pertanian modern yang ramah lingkungan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih produk pupuk yang berkualitas. Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Kedua, periksa/cek hasil uji laboratorium. Dan ketiga, periksa/cek label SNI, yang merupakan tanda pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai SNI.
Baca juga: Wilayah Kedu minta tambahan pupuk NPK bersubsidi
Selain pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai parameter SNI, ada juga bentuk dukungan pembuktian lain, dalam bentuk komitmen para pelaku usaha pupuk melalui raihan SNI Award, yang merupakan penghargaan tertinggi Pemerintah RI bagi penerap SNI. Sebut saja, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan SNI Award Kategori Emasnya, serta PT Petrokimia Gresik dengan SNI Award Kategori Platinum.
BSN berharap ketersediaan rujukan SNI dan penerapan SNI pada sektor pertanian terutama melalui pupuk, dapat memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan serta mewujudkan terciptanya ketahanan dan kemandirian pangan. Apalagi pemerintah terus mendukung dan mendorong ketahanan pangan nasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Pupuk merupakan produk strategis karena menyangkut keberhasilan produksi dan kualitas hasil pertanian serta menjaga fungsi tanah dan lingkungan. Pupuk yang berkualitas dan telah memenuhi persyaratan parameter mutu SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian. Ketersediaan pupuk, keterjangkauan harga, keamanan dan kualitas menjadi perhatian pemerintah karena bisa jadi indikator pemenuhan dalam pencapaian ketahanan pangan.
Peran BSN bersama stakeholder terkait terus terlihat seperti yang diakui Busro. Ia mengakui produk pupuk ber-SNI jauh lebih baik dengan sebelumnya, kualitasnya terjaga, dan hasil yang diperoleh pun memuaskan. Oleh karena itu tepat dengan pantun berikut:
Pagi-pagi berangkat ke sawah
Petani melihat tanaman hijau di sana-sini
Hasil panen petani selalu melimpah
Karena pupuk yang dipakai ber-SNI
Baca juga: Dinas Perdagangan Kudus tingkatkan pengawasan pupuk
Baca juga: Pemerintah perluas lahan penerima subsidi pupuk