Kudus (ANTARA) - Tim Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pendampingan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengurus NIB, PIRT hingga sertifikat halal.
Nur Hidayati, salah satu pemilik usaha catering di Kudus, Selasa, mengakui bersyukur ada pendampingan untuk mengurus legalitas usaha mulai dari nomor induk berusaha (NIB), surat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) hingga sertifikat halal.
Sebelumnya, imbuh dia, dirinya memang sudah memiliki NIB, namun saat mengurus PIRT hingga sekarang belum juga selesai. Sehingga adanya program pendampingan dari Tim Garda Transfumi di aula Balai Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus hari ini (13/9), dimanfaatkan agar bisa mendapatkannya.
Beti, pemilik usaha catering lainnya mengakui ingin mengurus NIB mumpung ada pendampingan, karena dirinya juga kesulitan mengurusnya secara daring.
"Dengan adanya NIB, tentunya lebih mudah mengurus PIRT maupun sertifikat halal. Jika legalitas usaha sudah ada, nantinya saya juga berani ikut pengadaan makanan di lembaga pemerintah termasuk memasarkannya hingga luar daerah," ujarnya.
Baca juga: Muhammadiyah Banyumas ingatkan daya beli masyarakat dijaga setelah BBM naik
Ketua Koordinator Wilayah Jateng Garda Transfumi Kemenkop UKM Hadi Sucahyono membenarkan bahwa pendampingan ini dalam rangka memudahkan para pelaku UMKM melengkapi legalitas usahanya mulai dari NIB, PIRT hingga sertifikat halal. Karena sebelum mengurus PIRT maupun sertifikat halal tentunya setiap usaha harus memiliki NIB, kemudian baru mengurus PIRT maupun sertifikat halalnya.
"Kehadiran kami untuk mendekatkan diri dengan pelaku usaha yang belum sempat mengurus legalitas usahanya karena faktor jarak, kesibukan pelaku usaha, serta kondisi sumber daya manusia (SDM) yang masih gagap teknologi ataupun yang belum terlayani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat," ujarnya.
Setidaknya, kata dia, ketika mereka sudah mengantongi NIB, ketika ada program pengurusan PIRT, Haki hingga sertifikat halal mereka juga ada kesempatan mengaksesnya. Berbeda ketika belum ada NIB tentunya peluang tersebut akan terlewatkan.
"Bagi yang sudah memiliki NIB, tentunya harus migrasi ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang baru," ujarnya.
Terkait syarat pengurusan PIRT harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan, kata dia, aturannya tengah disusun agar nantinya pelaku usaha bisa menyelenggarakannya sendiri dengan mengundang tenaga ahli dari BPOM tanpa harus menunggu ketersediaan anggaran dari daerah, sedangkan sertifikatnya tetap diterbitkan Dinas Kesehatan setempat.
Pendampingan saat ini baru digelar di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus dengan target 200 pelaku UMKM, sedangkan nantinya juga akan menyasar desa lain dengan menggandeng pemerintah desa setempat.
Baca juga: Pameran UMKM di Kudus, libatkan 75 UMKM
Baca juga: UMKM Binaan Rumah BUMN Rembang sukses go global ke Belanda
Baca juga: Pemkot Surakarta siapkan Rp4,2 miliar untuk bansos UMKM dan transportasi
Nur Hidayati, salah satu pemilik usaha catering di Kudus, Selasa, mengakui bersyukur ada pendampingan untuk mengurus legalitas usaha mulai dari nomor induk berusaha (NIB), surat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) hingga sertifikat halal.
Sebelumnya, imbuh dia, dirinya memang sudah memiliki NIB, namun saat mengurus PIRT hingga sekarang belum juga selesai. Sehingga adanya program pendampingan dari Tim Garda Transfumi di aula Balai Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus hari ini (13/9), dimanfaatkan agar bisa mendapatkannya.
Beti, pemilik usaha catering lainnya mengakui ingin mengurus NIB mumpung ada pendampingan, karena dirinya juga kesulitan mengurusnya secara daring.
"Dengan adanya NIB, tentunya lebih mudah mengurus PIRT maupun sertifikat halal. Jika legalitas usaha sudah ada, nantinya saya juga berani ikut pengadaan makanan di lembaga pemerintah termasuk memasarkannya hingga luar daerah," ujarnya.
Baca juga: Muhammadiyah Banyumas ingatkan daya beli masyarakat dijaga setelah BBM naik
Ketua Koordinator Wilayah Jateng Garda Transfumi Kemenkop UKM Hadi Sucahyono membenarkan bahwa pendampingan ini dalam rangka memudahkan para pelaku UMKM melengkapi legalitas usahanya mulai dari NIB, PIRT hingga sertifikat halal. Karena sebelum mengurus PIRT maupun sertifikat halal tentunya setiap usaha harus memiliki NIB, kemudian baru mengurus PIRT maupun sertifikat halalnya.
"Kehadiran kami untuk mendekatkan diri dengan pelaku usaha yang belum sempat mengurus legalitas usahanya karena faktor jarak, kesibukan pelaku usaha, serta kondisi sumber daya manusia (SDM) yang masih gagap teknologi ataupun yang belum terlayani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat," ujarnya.
Setidaknya, kata dia, ketika mereka sudah mengantongi NIB, ketika ada program pengurusan PIRT, Haki hingga sertifikat halal mereka juga ada kesempatan mengaksesnya. Berbeda ketika belum ada NIB tentunya peluang tersebut akan terlewatkan.
"Bagi yang sudah memiliki NIB, tentunya harus migrasi ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang baru," ujarnya.
Terkait syarat pengurusan PIRT harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan, kata dia, aturannya tengah disusun agar nantinya pelaku usaha bisa menyelenggarakannya sendiri dengan mengundang tenaga ahli dari BPOM tanpa harus menunggu ketersediaan anggaran dari daerah, sedangkan sertifikatnya tetap diterbitkan Dinas Kesehatan setempat.
Pendampingan saat ini baru digelar di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus dengan target 200 pelaku UMKM, sedangkan nantinya juga akan menyasar desa lain dengan menggandeng pemerintah desa setempat.
Baca juga: Pameran UMKM di Kudus, libatkan 75 UMKM
Baca juga: UMKM Binaan Rumah BUMN Rembang sukses go global ke Belanda
Baca juga: Pemkot Surakarta siapkan Rp4,2 miliar untuk bansos UMKM dan transportasi