Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang residivis kasus narkoba atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Residivis berinisial YE (35), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, berhasil kami tangkap pada hari Kamis (25/8)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi jika ada seorang laki-laki yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Atas dasar informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan, pencatatan, dan pemetaan (profiling), serta membuntuti orang yang diduga sebagai penyalah guna sabu-sabu itu.

Hingga akhirnya, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap YE yang merupakan seorang residivis kasus narkoba tersebut di Jalan Pekaja, Sokaraja, depan Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (25/8).

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,62 gram, satu bungkus kardus dibalut lakban merah berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,93 gram.

Selain itu, satu kresek warna hitam berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 15 gram, dan satu kresek warna hitam berisi 17 potongan bekas sedotan yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 9,76 gram.

"Secara keseluruhan jumlah bruto serbuk diduga sabu-sabu yang kami amankan mencapai 53,31 gram," kata Kasatnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda Beat warna biru yang digunakan pelaku saat mengantarkan sabu-sabu ke lokasi transaksi, 1 unit sepeda Vario warna kombinasi putih dan biru yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu di rumah pelaku, serta satu telepon seluler Redmi S2 milik pelaku.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, tersangka YE dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp13 miliar subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10,6 miliar. ***2***

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024