Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua pelaku judi online berinisial MST warga Sanggrahan, Kranggan dan AKW warga Tegowanuh, Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi di Temanggung, Jumat, mengatakan bahwa tersangka melakukan judi online di www.neromulia.net yang merupakan pemasangan nomor tebakan angka yang berinduk di Hong Kong.

Ghifar menyampaikan permainan judi lewat internet dengan cara mendaftar, kemudian mempunyai akun. Setelah itu, mentransfer sejumlah uang untuk deposit saldo, lalu deposit saldo dalam akun tersebut untuk pertaruhan permainan judi dalam web atau link judi tersebut.

Dalam permainan judi online tersebut, kata dia, sistem taruhannya memasang empat nomor per Rp1.000,00 mendapat Rp3,5 juta, memasang tiga nomor per Rp1.000,00 mendapat Rp350 ribu, dan memasang dua nomor per Rp1.000 mendapat Rp70 ribu.

"Perjudian tersebut dibuka tiap hari dari pagi hari dan tutup pemasangan pukul 22.30 WIB dan keluar nomor tersebut pada pukul 23.00 WIB tiap harinya," kata Ghifar.

Sebelumnya, kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti, pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi perjudian di wilayah hukum polres setempat, kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan seseorang yang berinisial MST yang saat itu sedang berada di depan toko swalayan Kranggan dan sedang melakukan perjudian online melalui telepon seluler miliknya.

Bambang Subekti menjelaskan bahwa tersangka berada di depan toko swalayan tersebut karena sebelumnya melakukan pembayaran aplikasi dana di toko itu lewat petugas kasir. Setelah itu, dijadikan deposit saldo di akun judi online miliknya.

Setelah pemeriksaan dan interogasi, lanjut dia, MST mengakui sebagai pemilik akun judi online, dan juga menerima titipan pemasangan perjudian togel online dari orang lain.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil melakukan penangkapan AKW sebagai penitip judi online tersebut di warung makan Pujasera Temanggung.

Atas kejadian tersebut, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

MST mengaku telah melakukan judi online sejak 6 bulan lalu. Dari perjudian online, tersangka mendapat omzet Rp300 ribu per hari.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024