Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta masif mengingatkan kepada para pekerja dan pemberi kerja mengenai pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap Rabu dalam kemasan webinar program Dijamin atau Digital Jamsostek Literation, kali ini (Rabu, 24/8) mengusung tema Pahami dan Kenali Penyakit Akibat Kerja dengan menggandeng Primaya Hospital Semarang sebagai narasumber.
Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari; Direktur Primaya Hospital Semarang dr Aditya Nugraha M Biomed, tim BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Krisandika Fajar Arini, dan Primaya Hospital Semarang dr Radite Nusasenjaya Sp OK MKK.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengatakan dengan webinar tersebut diharapkan para pemberi kerja ataupun peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami terkait pentingnya dan manfaat program khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta memahami penyakit akibat kerja.
"Kita semuanya harus mendukung untuk program SMK3 atau sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, di mana aturannya, siapapun yang ada di lokasi kerja itu harus mendapat perlindungan salah satunya terkait asuransi kecelakaan kerja. Sesuai ketentuan, apabila ada risiko terjadi di tempat kerja maka risiko itu menjadi risiko pemilik gedung dalam hal ini adalah perusahaan," kata Naning.
Apabila pekerja sudah menjadi peserta program, maka bebannya dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun apabila pekerja tidak didaftarkan atau didaftarkan sebagian (upah maupun jumlah pekerja), maka perusahaan yang berkewajiban memenuhi hak pekerja.
Naning dalam kesempatan itu mengimbau para pengusaha agar mendaftarkan para pekerja untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK mulai dari penerima upah, bukan penerima upah, termasuk di sektor jasa konstruksi.
"Pekerja bukan penerima upah yang ada di perusahaan contohnya siswa atau mahasiswa magang. Saya anjurkan apabila perusahaan menerima mahasiswa magang, bisa terlindungi lewat pekerja bukan penerima upah. Iurannya terjangkau Rp16.800 per bulan selama mereka magang, apabila terjadi sesuatu, maka akan mendapat perawatan sama seperti sudah menjadi karyawan," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kenalkan penanganan kegawatdaruratan saat kecelakaan kerja
Tidak hanya siswa atau mahasiswa magang, lanjut Naning, saat ada perusahaan atau rumah sakit ada proyek penambahan ruang, gedung, dan lain-lain, maka pelaksana pemenang tender agar disyaratkan proyeknya dijamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila ada risiko dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Aditya Nugraha dalam kesempatan itu mengatakan, penyakit akibat kerja sendiri perlu untuk terus disosialisasikan kepada seluruh pemberi kerja atau penerima kerja, karena dimungkinkan masyarakat saat ini banyak yang belum memahami bahwa penyakit akibat kerja juga dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
Krisandika yang merupakan apoteker dalam kesempatan itu memberikan paparan terkait ruang lingkup kecelakaan kerja seperti perlindungan diberikan termasuk kecelakaan perjalanan menuju rumah dari tempat kerja atau sebaliknya; serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
"Lingkup ini juga mencakup kejadian saat lembur dibuktikan dengan surat lembur. Juga ketika ke alamat rumah atau domisili, itu termasuk. Selain kecelakaan, ada juga meninggal mendadak. Apalagi akhir-akhir ini banyak kasus ini," katanya.
Dijelaskan terkait kualifikasi apa itu penyakit akibat kerja, penyebab spesifik seperti kehilangan pendengaran karena bekerja di tempat yang tingkat kebisingannya tinggi.
"Manfaat program jaminan kecelakaan kerja, perawatan sesuai kebutuhan medis tidak dibatasi nominal biaya, kemudian ada santunan berupa uang, dan program kembali bekerja juga program promotif preventif.
Pelayanan kesehatan (program) jaminan kecelakaan kerja ditanggung semua aspek," tambahnya.
Dokter Radit memberikan edukasi terkait deteksi dini penyakit akibat kerja, karena lingkungan kerja sangat memengaruhi kesehatan pekerja yang ada di dalamnya.
"Pekerja ekstrem, lapangan juga sifatnya terkena matahari langsung sangat besar risikonya, kemudian ada lingkungan terkait bahan kimia, dan lain-lain. Perlu kita identifikasi, baik pola tidur ataupun kebiasaannya apakah merokok, minum beralkohol atau lainnya," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto dorong pekerja non-ASN ikut JHT JP
Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan setiap Rabu dalam kemasan webinar program Dijamin atau Digital Jamsostek Literation, kali ini (Rabu, 24/8) mengusung tema Pahami dan Kenali Penyakit Akibat Kerja dengan menggandeng Primaya Hospital Semarang sebagai narasumber.
Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari; Direktur Primaya Hospital Semarang dr Aditya Nugraha M Biomed, tim BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Krisandika Fajar Arini, dan Primaya Hospital Semarang dr Radite Nusasenjaya Sp OK MKK.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengatakan dengan webinar tersebut diharapkan para pemberi kerja ataupun peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami terkait pentingnya dan manfaat program khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta memahami penyakit akibat kerja.
"Kita semuanya harus mendukung untuk program SMK3 atau sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, di mana aturannya, siapapun yang ada di lokasi kerja itu harus mendapat perlindungan salah satunya terkait asuransi kecelakaan kerja. Sesuai ketentuan, apabila ada risiko terjadi di tempat kerja maka risiko itu menjadi risiko pemilik gedung dalam hal ini adalah perusahaan," kata Naning.
Apabila pekerja sudah menjadi peserta program, maka bebannya dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun apabila pekerja tidak didaftarkan atau didaftarkan sebagian (upah maupun jumlah pekerja), maka perusahaan yang berkewajiban memenuhi hak pekerja.
Naning dalam kesempatan itu mengimbau para pengusaha agar mendaftarkan para pekerja untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK mulai dari penerima upah, bukan penerima upah, termasuk di sektor jasa konstruksi.
"Pekerja bukan penerima upah yang ada di perusahaan contohnya siswa atau mahasiswa magang. Saya anjurkan apabila perusahaan menerima mahasiswa magang, bisa terlindungi lewat pekerja bukan penerima upah. Iurannya terjangkau Rp16.800 per bulan selama mereka magang, apabila terjadi sesuatu, maka akan mendapat perawatan sama seperti sudah menjadi karyawan," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kenalkan penanganan kegawatdaruratan saat kecelakaan kerja
Tidak hanya siswa atau mahasiswa magang, lanjut Naning, saat ada perusahaan atau rumah sakit ada proyek penambahan ruang, gedung, dan lain-lain, maka pelaksana pemenang tender agar disyaratkan proyeknya dijamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila ada risiko dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Aditya Nugraha dalam kesempatan itu mengatakan, penyakit akibat kerja sendiri perlu untuk terus disosialisasikan kepada seluruh pemberi kerja atau penerima kerja, karena dimungkinkan masyarakat saat ini banyak yang belum memahami bahwa penyakit akibat kerja juga dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
Krisandika yang merupakan apoteker dalam kesempatan itu memberikan paparan terkait ruang lingkup kecelakaan kerja seperti perlindungan diberikan termasuk kecelakaan perjalanan menuju rumah dari tempat kerja atau sebaliknya; serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
"Lingkup ini juga mencakup kejadian saat lembur dibuktikan dengan surat lembur. Juga ketika ke alamat rumah atau domisili, itu termasuk. Selain kecelakaan, ada juga meninggal mendadak. Apalagi akhir-akhir ini banyak kasus ini," katanya.
Dijelaskan terkait kualifikasi apa itu penyakit akibat kerja, penyebab spesifik seperti kehilangan pendengaran karena bekerja di tempat yang tingkat kebisingannya tinggi.
"Manfaat program jaminan kecelakaan kerja, perawatan sesuai kebutuhan medis tidak dibatasi nominal biaya, kemudian ada santunan berupa uang, dan program kembali bekerja juga program promotif preventif.
Pelayanan kesehatan (program) jaminan kecelakaan kerja ditanggung semua aspek," tambahnya.
Dokter Radit memberikan edukasi terkait deteksi dini penyakit akibat kerja, karena lingkungan kerja sangat memengaruhi kesehatan pekerja yang ada di dalamnya.
"Pekerja ekstrem, lapangan juga sifatnya terkena matahari langsung sangat besar risikonya, kemudian ada lingkungan terkait bahan kimia, dan lain-lain. Perlu kita identifikasi, baik pola tidur ataupun kebiasaannya apakah merokok, minum beralkohol atau lainnya," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto dorong pekerja non-ASN ikut JHT JP