Semarang (ANTARA) -
"Anak-anak adalah masa depan kita semua dan mereka berhak mendapatkan perlindungan mulai dari sisi pertumbuhan, pendidikan, kesehatan, sampai mereka ke jenjang bisa mendapatkan pekerjaan," katanya di Semarang, Rabu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebutkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jateng dari 36,52 juta jiwa penduduk di provinsi ini sebanyak 25,31 persen masuk kategori Gen Z atau lahir antara tahun 1997 hingga 2012, sedangkan Post Gen Z atau lahir di tahun 2013 dan seterusnya sebanyak 10,61 persen.
"Artinya saat ini, penduduk usia anak angkanya cukup tinggi. Dengan penguatan perlindungan bagi mereka, maka bisa menjadi bagian untuk mendukung Program Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Menurut Sukirman, anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis sehingga keberadaannya harus mendapat perlindungan maksimal.
Baca juga: Perda RTRW Kudus buka peluang investasi dengan lahan lebih luas
Sejauh ini, lanjut dia, jumlah anak usia 0-18 tahun di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan masih cukup tinggi, bahkan dalam tiga tahun terakhir angkanya terus naik.
Data BPS Jateng, pada 2019 terdapat 1.225 kasus, tahun 2020 sempat turun menjadi 1.197 kasus, namun pada tahun 2021 angkanya kembali naik menjadi 1.229 kasus.
Pada 2019 dan 2020 kasus tertinggi masih di dominasi wilayah perkotaan, namun pada 2021 daerah pedalaman angkanya cukup tinggi "Dengan adanya perda, maka perlindungan anak merupakan hal yang wajib, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas," katanya.
Ia berpendapat anak-anak harus memiliki masa depan yang cerah dan berhak mendapatkan pendidikan layak, kesehatan yang sebenar-benarnya, semua kebutuhan jasmani, dan rohani yang mutlak dipenuhi.
Sukirman berharap semua lapisan masyarakat ikut terlibat baik itu dari lingkungan, perangkat dari atas hingga bawah, seluruh dinas, dunia usaha, dan akademisi.
"Anak-anak harus kita jaga karena tantangan ke depan sangat berat. Apa yang ada di dalam perda tersebut bisa menjadi pedoman untuk menjaga tumbuh kembang anak agar anak-anak bisa tumbuh dalam koridor yang tepat, tidak salah dalam pergaulan, tepat menempatkan bakat, dan minat mereka," ujarnya.
Dengan begitu, katanya, anak-anak akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang dapat diandalkan dan berguna bagi masyarakat di lingkungannya, termasuk bagi bangsa Indonesia.
Baca juga: APTI harapkan perda pertembakauan tingkatkan kesejahteraan petani
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng Retno Sudewi mengakui masih ada aduan mengenai kekerasan kepada anak.
Ia mengajak para pemangku kepentingan untuk mengambil langkah preventif dan menghentikan kekerasan anak.
DP3AP2KB Jateng terus menggalakkan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang diharapkan menjadi ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.
Selain itu, paparnya, membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
"Kami terus mendorong kabupaten/kota untuk membentuk PATBM di tingkat desa/kelurahan sebagai upaya pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat penanganan kasus atau permasalahan anak," katanya.
Baca juga: Satpol PP Solo dimita tegakkan perda tanpa kekerasan
Baca juga: Revisi Perda IMB Surakarta ditargetkan selesai akhir tahun
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman mengatakan bahwa pengesahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak semakin memperkuat perlindungan generasi penerus sekaligus menjadi salah satu kunci keberhasilan Program Indonesia Emas 2045.
"Anak-anak adalah masa depan kita semua dan mereka berhak mendapatkan perlindungan mulai dari sisi pertumbuhan, pendidikan, kesehatan, sampai mereka ke jenjang bisa mendapatkan pekerjaan," katanya di Semarang, Rabu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebutkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jateng dari 36,52 juta jiwa penduduk di provinsi ini sebanyak 25,31 persen masuk kategori Gen Z atau lahir antara tahun 1997 hingga 2012, sedangkan Post Gen Z atau lahir di tahun 2013 dan seterusnya sebanyak 10,61 persen.
"Artinya saat ini, penduduk usia anak angkanya cukup tinggi. Dengan penguatan perlindungan bagi mereka, maka bisa menjadi bagian untuk mendukung Program Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Menurut Sukirman, anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis sehingga keberadaannya harus mendapat perlindungan maksimal.
Baca juga: Perda RTRW Kudus buka peluang investasi dengan lahan lebih luas
Sejauh ini, lanjut dia, jumlah anak usia 0-18 tahun di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan masih cukup tinggi, bahkan dalam tiga tahun terakhir angkanya terus naik.
Data BPS Jateng, pada 2019 terdapat 1.225 kasus, tahun 2020 sempat turun menjadi 1.197 kasus, namun pada tahun 2021 angkanya kembali naik menjadi 1.229 kasus.
Pada 2019 dan 2020 kasus tertinggi masih di dominasi wilayah perkotaan, namun pada 2021 daerah pedalaman angkanya cukup tinggi "Dengan adanya perda, maka perlindungan anak merupakan hal yang wajib, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas," katanya.
Ia berpendapat anak-anak harus memiliki masa depan yang cerah dan berhak mendapatkan pendidikan layak, kesehatan yang sebenar-benarnya, semua kebutuhan jasmani, dan rohani yang mutlak dipenuhi.
Sukirman berharap semua lapisan masyarakat ikut terlibat baik itu dari lingkungan, perangkat dari atas hingga bawah, seluruh dinas, dunia usaha, dan akademisi.
"Anak-anak harus kita jaga karena tantangan ke depan sangat berat. Apa yang ada di dalam perda tersebut bisa menjadi pedoman untuk menjaga tumbuh kembang anak agar anak-anak bisa tumbuh dalam koridor yang tepat, tidak salah dalam pergaulan, tepat menempatkan bakat, dan minat mereka," ujarnya.
Dengan begitu, katanya, anak-anak akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang dapat diandalkan dan berguna bagi masyarakat di lingkungannya, termasuk bagi bangsa Indonesia.
Baca juga: APTI harapkan perda pertembakauan tingkatkan kesejahteraan petani
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng Retno Sudewi mengakui masih ada aduan mengenai kekerasan kepada anak.
Ia mengajak para pemangku kepentingan untuk mengambil langkah preventif dan menghentikan kekerasan anak.
DP3AP2KB Jateng terus menggalakkan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang diharapkan menjadi ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.
Selain itu, paparnya, membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
"Kami terus mendorong kabupaten/kota untuk membentuk PATBM di tingkat desa/kelurahan sebagai upaya pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat penanganan kasus atau permasalahan anak," katanya.
Baca juga: Satpol PP Solo dimita tegakkan perda tanpa kekerasan
Baca juga: Revisi Perda IMB Surakarta ditargetkan selesai akhir tahun