Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembobolan sebuah toko kebutuhan pokok masyarakat di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, hingga mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, Selasa. 

Menurut Kapolsek Bae AKP Ngatmin di Kudus, kasus pembobolan toko tersebut diperkirakan terjadi Selasa (12/7) dini hari, karena berdasarkan keterangan warga terdengar suara gaduh dari dalam Toko Putri Dua tersebut.

Untuk mengungkap pelakunya, kata dia, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lokasi kejadian serta memeriksa saksi-saksi.

Sementara barang berharga yang hilang dari toko milik Saefulloh warga Desa Bacin itu, di antaranya rokok dari berbagai merek, uang receh, serta memori penyimpan kamera pengintai (CCTV) beserta kameranya juga ikut diambil pencuri.
 
Pegawai Toko Putri Dua Della Aprilia mengakui mengetahui adanya dugaan pembobolan saat dirinya masuk kerja pada pukul 07.10 WIB. Ternyata kunci gembok pintu tidak ada, kemudian dirinya mengecek kondisi di dalam toko.

Ternyata, kata dia, ada beberapa barang dagangan yang hilang, mulai dari rokok hingga uang recehan.

"Jika ditotal barang yang hilang nilainya mencapai Rp26 juta. Sementara uang recehan Rp400.000-an, belum termasuk kamera CCTV beserta memorinya juga ikut dicuri," ujarnya.

Informasi dari warga yang rumahnya bersebelahan dengan toko, kata dia, sekitar pukul 03.00 WIB terdengar suara gaduh dari dalam toko yang dimungkinkan para kawanan pencuri beraksi melakukan pencurian. Sedangkan toko tutup mulai pukul 21.00 WIB. 

Kasus serupa juga dialami Toko Jonh Mart di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus pada Minggu (10/7) dengan nilai kerugian berkisar Rp10,62 juta karena uang di laci senilai Rp5,3 juta serta rokok senilai Rp5,3 juta diambil pencuri.

Tak berselang lama, pelaku berinisial EB (19) warga Kecamatan Jekulo akhirnya bisa ditangkap pada Selasa (12/7), setelah aksinya terekam kamera CCTV yang ada di toko tersebut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. ***2***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024