Pati (ANTARA) - Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah mengingatkan para peserta didik baru yang mendaftar lewat penerimaan peserta didik baru (PPDB) agar tidak menggunakan piagam atau sertifikat palsu karena ketika ketahuan akan ditindak tegas dan dianulir.
"Untuk itu, kami ingatkan jangan sekali-kali menggunakan piagam atau sertifikat palsu dalam pendaftaran PPDB," kata Ketua Panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng Sukarno di Pati, Kamis.
Ia mengatakan jika terdapat dugaan penggunaan piagam atau sertifikat palsu dalam pendaftaran PPDB, maka bisa dilaporkan ke panitia di satuan pendidikan atau ke pihaknya. Sedangkan laporan bersifat komplain harus menyertakan bukti.
"Ketika dugaan menggunakan piagam atau sertifikat palsu tersebut bisa dibuktikan, siswa tersebut bisa dikeluarkan dari sekolah, meskipun sudah dinyatakan diterima," katanya.
Aturan tersebut, kata dia, didasarkan atas petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jateng 2022/2023.
Dalam juknis itu disebutkan apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan. Meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
Ia mengemukakan prestasi kejuaraan memiliki bobot nilai dalam PPDB. Prestasi yang dibuktikan dengan piagam dapat berupa berjenjang maupun tidak berjenjang.
Sebelumnya beredar informasi terdapat sejumlah pendaftar yang menyertakan piagam penghargaan yang diduga palsu di sebuah SMA ternama di Kabupaten Pati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdik tindak tegas pendaftar gunakan sertifikat palsu saat PPDB
"Untuk itu, kami ingatkan jangan sekali-kali menggunakan piagam atau sertifikat palsu dalam pendaftaran PPDB," kata Ketua Panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng Sukarno di Pati, Kamis.
Ia mengatakan jika terdapat dugaan penggunaan piagam atau sertifikat palsu dalam pendaftaran PPDB, maka bisa dilaporkan ke panitia di satuan pendidikan atau ke pihaknya. Sedangkan laporan bersifat komplain harus menyertakan bukti.
"Ketika dugaan menggunakan piagam atau sertifikat palsu tersebut bisa dibuktikan, siswa tersebut bisa dikeluarkan dari sekolah, meskipun sudah dinyatakan diterima," katanya.
Aturan tersebut, kata dia, didasarkan atas petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jateng 2022/2023.
Dalam juknis itu disebutkan apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan. Meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
Ia mengemukakan prestasi kejuaraan memiliki bobot nilai dalam PPDB. Prestasi yang dibuktikan dengan piagam dapat berupa berjenjang maupun tidak berjenjang.
Sebelumnya beredar informasi terdapat sejumlah pendaftar yang menyertakan piagam penghargaan yang diduga palsu di sebuah SMA ternama di Kabupaten Pati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdik tindak tegas pendaftar gunakan sertifikat palsu saat PPDB