Kudus, Jateng (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan siswa yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) secara daring atau online bisa mendatangi sekolah yang dituju karena disiapkan petugas konsultasi.

"Semua SMP di Kudus yang menggelar PPDB diinstruksikan menyiapkan perangkat komputer maupun laptop serta petugas untuk melayani konsultasi siswa yang kesulitan mendaftar secara daring," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Moh Zubaidi di sela-sela memantau kesiapan petugas konsultasi PPDB di SMP 2 Kaliwungu Kudus, Selasa.

Selain itu, kata dia, pihak sekolah dasar (SD) juga diminta membantu siswanya yang hendak mendaftar ke SMP secara daring. Ketika masih menghadapi kesulitan, maka siswanya bisa datang langsung ke SMP yang menjadi pilihan pertamanya.

Permasalahan yang dihadapi siswa saat mendaftar ke SMP secara daring, yakni soal perubahan kartu keluarga (KK) yang belum genap satu tahun karena aturan dalam PPDB perubahan KK minimal satu tahun.

"Jika perubahan KK tersebut berlangsung kurang dari satu tahun, maka yang terjadi berkas pendaftarannya tidak bisa masuk dalam PPDB, meskipun warga asli Kudus. Sedangkan perubahan KK karena ada anggota keluarga yang meninggal atau penambahan jumlah anggota keluarga," katanya.

Baca juga: Gubernur Jateng: Belum ada kendala berarti pada PPDB 2022/2023

Hal itu, kata dia, bisa dikonsultasikan ke SMP yang dituju karena diberi akses khusus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus. Nantinya pihak sekolah akan menanyakan perubahan KK tersebut, apakah karena adanya anggota keluarga yang meninggal atau perubahan status atau karena baru pindah dari luar kota.

"Perubahan KK pindahan dari luar kota memang tidak bisa mendaftar PPDB untuk jalur zonasi. Solusi lainnya, mendaftar dengan menggunakan KK lama sebelum ada perubahan dengan catatan memiliki fotokopi KK sebelumnya," katanya.

Selain itu, kata dia, siswa juga bisa mengubah jalur pendaftarannya dari semula jalur zonasi menjadi jalur prestasi atau lainnya, sepanjang masih dalam masa pendaftaran dengan batas akhirnya Sabtu (25/6) pukul 12.00 WIB.

Baca juga: 27 SMP di Kudus ujicoba PPDB daring

Kepala SMP Ahmad Shofya Edi mengakui permasalahan yang ditemukan selama pembukaan PPDB terkait berkas yang diunggah dokumen fotokopi. Sehingga pendaftarannya ditolak.

"Syukur hal itu bisa diselesaikan. Sebelumnya sudah kami sosialisasikan agar pihak sekolah asal juga ikut membantu pendaftaran siswanya. Kami menyiapkan 10 operator untuk melayani PPDB," katanya,

Hingga kini, sudah ada 102 pendaftar, meliputi jalur prestasi sebanyak 27 orang dan jalur afirmasi sebanyak 25 pendaftar. Sedangkan kuota pendaftarannya sebanyak 248 orang yang dibagi menjadi delapan rombongan belajar, demikian  Ahmad Shofya Edi .

Baca juga: Jateng terapkan tiga hal baru pada PPDB 2022/2023

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024