Semarang (ANTARA) - Dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun anggaran 2021 di Polres Blora, Jawa Tengah, terjadi akibat tidak ada mekanisme pengawasan terhadap kinerja bendahara penerimaan yang bertugas menyetor dana tersebut ke dalam rekening penampungan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres AKP Edi Sukamto sebagai saksi mengemukakan hal itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
"Tidak ada yang mengawasi pekerjaan bendahara penerimaan serta tidak mengetahui bagian mana yang seharusnya bertugas untuk mengawasi. Prosedur penyetoran hanya bendahara penerimaan yang mengetahui," kata AKP Edi Sukamto dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad.
Pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora dengan kerugian negara sebesar Rp3,049 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada tahun 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada bulan Januari 2022.
Dugaan korupsi yang dilakukan Briptu Eka Maryani yang saat itu menjabat sebagai bendahara penerimaan di Polres Blora bermula ketika adanya ketidaksesuaian antara billing setoran PNBP dengan dana yang ada dalam rekening penampungan.
"Saat dilakukan billing, ternyata ada kekurangan dana di dalam rekening penampungan," katanya.
Ia mengakui penyetoran dana PNBP dari pengurusan STNK dan TNKB masih secara tunai melalui terdakwa Eka Maryati.
Sementara itu, saksi AKP Edi Sukamto sebagai Kasat Lantas tidak tahu apakah dana tersebut sudah disetor ke rekening penampungan atau belum oleh terdakwa.
Saksi juga tidak tahu secara pasti peruntukan uang yang dicuri tersebut.
Mulai tahun ini, kata dia, sudah disiapkan mekanisme pengawasan kinerja bendahara penerimaan di Polres Blora.
"Setelah penyetoran melalui aplikasi Simponi, bendahara penerimaan langsung melaporkan ke bagian pengawasan," katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres AKP Edi Sukamto sebagai saksi mengemukakan hal itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
"Tidak ada yang mengawasi pekerjaan bendahara penerimaan serta tidak mengetahui bagian mana yang seharusnya bertugas untuk mengawasi. Prosedur penyetoran hanya bendahara penerimaan yang mengetahui," kata AKP Edi Sukamto dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad.
Pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora dengan kerugian negara sebesar Rp3,049 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada tahun 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada bulan Januari 2022.
Dugaan korupsi yang dilakukan Briptu Eka Maryani yang saat itu menjabat sebagai bendahara penerimaan di Polres Blora bermula ketika adanya ketidaksesuaian antara billing setoran PNBP dengan dana yang ada dalam rekening penampungan.
"Saat dilakukan billing, ternyata ada kekurangan dana di dalam rekening penampungan," katanya.
Ia mengakui penyetoran dana PNBP dari pengurusan STNK dan TNKB masih secara tunai melalui terdakwa Eka Maryati.
Sementara itu, saksi AKP Edi Sukamto sebagai Kasat Lantas tidak tahu apakah dana tersebut sudah disetor ke rekening penampungan atau belum oleh terdakwa.
Saksi juga tidak tahu secara pasti peruntukan uang yang dicuri tersebut.
Mulai tahun ini, kata dia, sudah disiapkan mekanisme pengawasan kinerja bendahara penerimaan di Polres Blora.
"Setelah penyetoran melalui aplikasi Simponi, bendahara penerimaan langsung melaporkan ke bagian pengawasan," katanya.