Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kecamatan Bae, Kudus dengan beserta barang bukti tiga sepeda motor hasil curian.

"Pelaku pencurian tersebut berinisial RF (20) warga Kecamatan Bae. Sedangkan kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David di Kudus, Kamis.

Pasalnya, kata dia, dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, aksi pencurian sepeda motor sudah tiga kali dilakukan.

Adapun barang bukti sepeda motor yang diamankan, yakni sebanyak tiga unit.

"Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Kabupaten Jepara," ujarnya.

Tertangkapnya pelaku, imbuh dia, berawal dari kasus pencurian sepeda motor di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus pada 7 Juni 2022.

Korbannya bernama Achmad Zamroni warga Desa Bacin pada saat kejadian tengah berangkat ke masjid untuk salat subuh. Sedangkan sepeda motornya terparkir di belakang rumahnya.

Mengetahui korbannya tidak ada di rumah, lantas pelaku mendatangi rumah korban dan mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir dan tidak dikunci stang.

"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah mengamati aktivitas korbannya untuk mencari kelengahan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***2***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024