Kemajuan teknologi, sewa lahan sawah kini cukup dengan beli token NFT
Selasa, 14 Juni 2022 20:35 WIB
Sewa lahan sawah kini pun bisa cukup dengan membeli token NTF, bahkan nantinya semua orang akan bisa mengurus lahannya secara digital dan berdampak nyata di dunia sesungguhnya. ANTARA/Ist
Semarang (ANTARA) - Kemajuan teknologi memberikan dampak positif termasuk di bidang pertanian, dimana sewa lahan sawah kini pun bisa cukup dengan membeli token NTF, bahkan nantinya semua orang akan bisa mengurus lahannya secara digital dan berdampak nyata di dunia sesungguhnya.
Penggabungan bidang pertanian dalam dunia nyata ke dalam satu metaverse tersebut digagas oleh PT Mitra Sangkara Abadi, pemilik Token Sangkara yang bekerja sama dengan PT Bumi Meta Indonesia (BMI).
Keduanya telah menjual NFT Perdana mereka dalam flash presale dan sold out hanya dalam waktu 15 menit. Awal proyek tersebut, dibuka dengan tanah pertanian seluas 5,6 Ha, yang dibagi ke dalam 56 NFT yang masing- masing memiliki luas 1.000 meter persegi.
Agak berbeda dengan metaverse lainnya yang menggunakan ukuran pixel dalam penjualannya, PT Bumi Meta Indonesia membuat ukuran dalam satuan M2 , sehingga tanah aslinya pun berukuran sama dengan batas yang nyata.
"Ini akan menguntungkan para pengusaha dan pekerja sekaligus investor," jelas CMO MSA Albert Setiawan dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Selasa.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Desa Indonesia (Apedi) sekaligus CEO PT Bumi Meta Indonesia (BMI) Mochamad Sabdo menambahkan kerja sama dengan Sangkara merupakan langkah nyata mereka memajukan perekonomian para pengusaha desa khususnya pertanian.
"Hal ini sejalan dengan misi dan visi Apedi dan BMI, dan Sangkara membantu mewujudkan itu," katanya
Para pemilik NFT dari BMI dan Sangkara akan memiliki hak untuk pengelolaan lahan untuk masa tertentu, penyewaan, dan tentunya mendapatkan hasil tanahnya. Selain itu dinamisnya harga dari NFT juga bisa dinikmati dan menjadi hal baru dalam dunia NFT Indonesia dan dunia.
Penggabungan bidang pertanian dalam dunia nyata ke dalam satu metaverse tersebut digagas oleh PT Mitra Sangkara Abadi, pemilik Token Sangkara yang bekerja sama dengan PT Bumi Meta Indonesia (BMI).
Keduanya telah menjual NFT Perdana mereka dalam flash presale dan sold out hanya dalam waktu 15 menit. Awal proyek tersebut, dibuka dengan tanah pertanian seluas 5,6 Ha, yang dibagi ke dalam 56 NFT yang masing- masing memiliki luas 1.000 meter persegi.
Agak berbeda dengan metaverse lainnya yang menggunakan ukuran pixel dalam penjualannya, PT Bumi Meta Indonesia membuat ukuran dalam satuan M2 , sehingga tanah aslinya pun berukuran sama dengan batas yang nyata.
"Ini akan menguntungkan para pengusaha dan pekerja sekaligus investor," jelas CMO MSA Albert Setiawan dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Selasa.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Desa Indonesia (Apedi) sekaligus CEO PT Bumi Meta Indonesia (BMI) Mochamad Sabdo menambahkan kerja sama dengan Sangkara merupakan langkah nyata mereka memajukan perekonomian para pengusaha desa khususnya pertanian.
"Hal ini sejalan dengan misi dan visi Apedi dan BMI, dan Sangkara membantu mewujudkan itu," katanya
Para pemilik NFT dari BMI dan Sangkara akan memiliki hak untuk pengelolaan lahan untuk masa tertentu, penyewaan, dan tentunya mendapatkan hasil tanahnya. Selain itu dinamisnya harga dari NFT juga bisa dinikmati dan menjadi hal baru dalam dunia NFT Indonesia dan dunia.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Jateng terima Dubes Kanada, tawarkan investasi pertanian dan kesehatan
06 March 2026 10:25 WIB
Ketua DPRD Jateng Sumanto ajak warga kembangkan pertanian organik skala rumah tangga
20 February 2026 18:16 WIB
Terpopuler - IT
Lihat Juga
Wamenag tekankan tanggung jawab moral manusia atas kecerdasan buatan di ICIMS 2026 UMS
10 February 2026 17:55 WIB
Dosen UMS soroti risiko dan standar perlindungan data pada registrasi SIM berbasis face recognition
07 February 2026 18:58 WIB
Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat cegah ratusan juta upaya penipuan digital
26 November 2025 22:28 WIB