Purbalingga (ANTARA) - DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa atau inisiatif ke Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi untuk dibahas bersama.

"Empat raperda ini merupakan hasil kajian dan usulan dari komisi-komisi kepada Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan telah ditetapkan pada 27 Mei 2022," kata Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H.R. Bambang Irawan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu.

Menurut dia, empat raperda prakarsa tersebut terdiri atas Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Purbalingga Tahun 2022-2042, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga Puput Adi Purnomo mengatakan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa diusulkan karena BUMDes merupakan peluang bagi desa untuk menciptakan kemandirian.

"Jika tidak dimanfaatkan, maka peluang ini bakal terbiarkan menjadi sebuah ketidakberdayaan," katanya.

Ia mengatakan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa tersebut dimaksudkan sebagai arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan BUMDes secara optimal sebagai bentuk pengembangan ekonomi.

Terkait dengan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042, Juru Bicara Komisi II H. Widodo mengatakan rancangan peraturan daerah tersebut memperhatikan potensi sumber daya industri daerah.

Selain itu, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung industri.

"Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan industri unggulan kabupaten guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional," katanya.

Sementara Juru Bicara Komisi III H. Sutrisno mengatakan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diusulkan agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan pembangunan.

Menurut dia, hal itu dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum.

"Oleh karena itu, diperlukan pengarusutamaan gender," katanya menegaskan.

Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum, Juru Bicara Komisi IV Endra Yulianto mengatakan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum yang dikuasai atau dikelola dan/atau milik pemerintah paerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.

Selain itu, kata dia, penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga berpedoman pada perundang-undangan dan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.

Menurut dia, hal itu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung terlaksananya pembangunan.

"Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu dilakukan perubahan," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024