Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan warga yang memiliki KTP Kudus untuk mendaftarkan diri berjualan di acara "car free day" atau hari bebas kendaraan bermotor, menyusul adanya penambahan jumlah pedagang yang boleh berjualan di acara tersebut.
 
"Jika simulasi 'car free day' pada Minggu (29/5) dibatasi 100 pedagang, maka acara serupa pada Minggu (5/6) ditambah 100 sehingga total 200 pedagang," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Senin.
 
Setelah dilakukan evaluasi pada pelaksanaan "car free day" Minggu (29/5), kata dia, Pemkab Kudus kembali melanjutkan acara akhir pekan tersebut, sedangkan pedagang tetap diminta mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
 
Meskipun pada pekan depan jumlah pedagangnya dibatasi 200 pedagang, imbuh dia, warga yang ber-KTP Kudus dipersilakan mendaftar, karena acara tersebut juga untuk membantu pemulihan perekonomian pelaku UMKM di Kudus setelah sebelumnya terdampak pandemi.
 
"Nantinya ketika pedagang maupun pengunjung mematuhi aturan yang ditetapkan Pemkab Kudus tentunya acara tersebut akan dilanjutkan. Terlebih jika status pandemi COVID-19 berubah menjadi endemi, tentunya akan dibuka seperti sebelumnya," ujar Sudihardi.
 
Meskipun pendaftaran dibuka lebar dengan prioritas warga Kudus yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, pihaknya tetap mempertimbangkan kapasitas tempat yang bisa digunakan untuk berjualan.
 
Sementara warga yang sudah mendaftarkan diri untuk bisa berjualan di "car free day" mencapai 400-an pendaftar. "Pemilihan pedagang yang boleh berjualan pada pekan berikutnya, berdasarkan nomor urut pendaftaran," ujarnya.
 
Pelaksanaan "car free day" pada Minggu (29/5), disambut antusias masyarakat karena selama tiga tahun acara tersebut dihentikan karena pandemi. Kawasan Alun-alun Kudus dipenuhi warga yang hendak berolah raga maupun sekadar berjalan-jalan tanpa terganggu adanya kendaraan bermotor yang melintas.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024