Pati (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Tipidter Bareskrim) Polri mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan barang bukti 25 ton solar dan sejumlah mobil pengangkut solar.

"Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar itu terjadi sejak tahun 2021 hingga kasus tersebut terungkap," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto saat menggelar konferensi pers di gudang penyimpanan solar PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa.

Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan Tim  Mabes Polri, Polda Jateng, dan Polres Pati itu hadir Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya, dan Bupati Pati Haryanto.

Agus mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan. Selanjutnya solar dijual untuk kepentingan kapal-kapal nelayan yang distribusinya menggunakan mobil truk tangki berkapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter.

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024