Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY meluncurkan Gerakan Wanita Sayang Suami dan Keluarga (Garwa Surga) sekaligus sebagai ajang edukasi bagi para perempuan mengenai pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual, Selasa, tersebut dibuka dan diisi oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia; Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari; anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah; Ketua PW Fatayat NU Provinsi Jawa Tengah Tazkiyatul Muthmainah; dan Wakil Ketua II TP PKK Jateng.

Setidaknya lebih dari 600 peserta ikut gabung dalam kegiatan tersebut dengan mayoritas berasal dari para pengurus TP PKK, para anggota dan pengurus Fatayat NU, perwakilan dari sejumlah perusahaan, dan masyarakat umum.

"Peluncuran Garwa Surga ini sekaligus sebagai ajang edukasi bagi para perempuan mengenai pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan," kata Roswita.

Saat tulang punggung mengalami risiko yang tidak diinginkan, lanjut Roswita, setidaknya jaminan atau manfaat yang didapat dari Program BPJS Ketenagakerjaan baik dari Program Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Gubernur serahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK ke GTT dan PTT

Cahyaning Indriasari menambahkan Program BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar untuk pekerja laki-laki, tetapi juga untuk pekerja perempuan. Apalagi data BPS menyebutkan jumlah pekerja perempuan mencapai 42,5 persen.

Data BPS tahun 2021 mencatat penduduk bekerja di Jateng, katanya, ada 12.706.261 dan yang terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan baru 3.132.834 tenaga kerja atau 24,6 persen.

"Sehingga total masih ada 9.573.427 tenaga kerja di Jateng atau 75,4 persen per April 2022 yang belum terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Naning menegaskan masyarakat pekerja baik itu yang merupakan pekerja penerima upah dan yang pekerja mandiri seperti pedagang pasar, siswa dan mahasiswa yang praktek kerja, tukang becak, tukang parkir, atlet, artis, penyanyi, penari, nelayan, petani, penderes, dan lainnya berhak untuk mendapatkan perlindungan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Iuran bagi masyarakat bukan penerima upah sangat terjangkau yakni Rp16.800 per bulan, tetapi manfaat yang didapat sangat besar salah satunya kenyamanan bekerja bagi pekerja karena merasa dirinya terlindungi," kata Naning.

Baca juga: BPJAMSOSTEK ajak pekerja milenial miliki rumah impian

 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024