Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengajak para peserta pekerja termasuk mereka para milenial yang telah memenuhi syarat untuk memiliki rumah impian melalui layanan tambahan berupa kredit pemilikan rumah (KPR) hingga pinjaman uang muka perumahan, dan pinjaman renovasi rumah.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari saat membuka acara Webinar Digital Jamsostek Literation (Dijamin) Bersama BPJAMSOSTEK Wujudkan Rumah Impianmu, di Semarang, Rabu.

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti para pekerja, perusahaan, hingga para pengembang perumahan dengan keynote speaker Cahyaning Indriasari dan Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jawa Tengah dan DIY Roni Subagio.

"Untuk mendapatkan layanan tambahan tersebut, syaratnya mudah dan akan dijelaskan lebih lengkap oleh Mbak Mita," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Naning juga mengingatkan kepada para perwakilan perusahaan yang memiliki tenaga kerja dengan usia 56 tahun, maka dapat segera mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) salah satunya melalui Jamsostek Mobile (JMO).

"Terus lakukan pengkinian data JMO, karena melalui JMO ada banyak fitur termasuk dalam pengajuan JHT dan yang ditunggu-tunggu yakni akan ada bantuan subsidi upah," kata Naning.

Baca juga: Petugas sensus penduduk BPS Salatiga terlindungi BPJAMSOSTEK

Roni menambahkan pihaknya mengapresiasi kegiatan Digital Jamsostek Literation karena memberikan pemahaman kepada para peserta termasuk para pengembang untuk mendapatkan layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan.

BTN, kata Roni, menjadi salah satu perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan tambahan berupa KPR, pinjaman uang muka perumahan, hingga pinjaman renovasi rumah. 

Selain Naning dan Roni, penjelasan lengkap mengenai layanan tambahan tersebut disampaikan Caecelia Mita Kartikasari selaku Penata Utama Kepesertaan KSI BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY; Saniman dari perwakilan Reg Retail Lending & SME Business Head Bank BTN Jawa Tengah dan DIY; serta Wahyu Dwi Atmoko selaku Penata Data dan Informasi BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY.

Mita menjelaskan untuk besaran KPR/KPA maksimal pembiayaan sebesar Rp500 juta dengan bunga maksimal BIRR7D +5 persen (saat ini 7 persen) dengan jangka waktu 30 tahun dengan peruntukan rumah susun/rumah tapak (bisa rumah baru, second, atau take over credit).

"Untuk pinjaman renovasi rumah, pinjaman maksimal Rp200 juta dengan bunga sama saat ini 7 persen dengan jangka waktu maksimal 15 tahun dan peruntukan untuk rumah susun/rumah tapak," kata Mita.

Layanan tambahan lainnya, lanjutnya, yakni pinjaman uang muka perumahan maksimal sebesar Rp150 juta, jangka waktu 15 tahun, dengan bunga saat ini 7 persen.

"Bagi pengembang juga bisa mendapatkan layanan tambahan kredit konstruksi maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari nilai kontruksi tidak termasuk harga tanah dengan jangka waktu 5 tahun, peruntukan rumah susun atau tapak, dan bunga maksimal BI7DRRR +6 persen dan saat ini 8 persen," kata Mita.

Sementara untuk persyaratan mendapatkan layanan tambahan tersebut antara lain minimal 1 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan; tertib administrasi dan iuran; tidak perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, maupun program; belum memiliki rumah atau rumah pertama; dan memenuhi syarat dan ketentuan bank atau OJK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK bagikan 3.700 paket sembako dalam rangkaian Hari Buruh
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit berbagi di Ramadhan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024