Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Semarang proaktif memberikan kepastian jaminan dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu 27 April 2022 pukul 01.00 WIB di Jalan Anton Sujarwo depan Rumah Sakit Banyumanik, Kota Semarang.

Kecelakaan yang melibatkan tujuh kendaraan tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia yang keduanya sopir.

Keduanya sopir Hino Tracktor Head Tanki LPG dengan nomor polisi L-8790-UE atas nama Kusdilan (40) dan sopir Daihatsu Ayla dengan nomor polisi H-8921-RW atas nama Imam Subekti Raharjo (36).

Sementara enam korban luka-luka antara lain sopir pick up H-1768-OY atas nama Thomas Kusuma dan empat penumpang  Calya B-2522-TZQ atas nama Slamet Riyadi, Angga Karisma Putra, Yuliawati, Selena menjalani perawatan di RS Hermina Banyumanik, serta pengendara Honda CBR H-5971-OA atas nama Aldrian Nusa Reviano menjalani perawatan di RS KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.

Kronologis kejadian bermula saat Hino Tracktor Tanki LPG dengan nomor polisi L-8790-UE berjalan dari arah Ungaran ke arah Semarang yang diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, sehingga menabrak Daihatsu Espass pick up nopol E-8539-VG dan mengenai Daihatsu Ayla H-8921-RW.

Kemudian Hino Tracktor head Tanki LPG berpindah lajur kanan dan mengenai Toyota Calya B-2522-TZQ dan Suzuki pickup H-1768-OY terguling serta mengenai Lexus RX300 B-1628-IC dan Honda CBR H-5971-OA yang berjalan searah di depannya.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Semarang Raden Soeko Agung Prasetyo mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga dan menyampaikan santunan korban meninggal dunia pengemudi Daihatsu Ayla Imam Subekti Raharjo sudah diserahkan kepada istri korban atas nama Suci Prihati selaku ahli waris yang beralamat di Jl Taman Sri Rejeki Selatan VIII RT 05 RW 04 Kel Kalibanteng Kidul Kecamatan Semarang Barat.

Untuk korban meninggal atas nama Kusdilan dikarenakan korban berada di Kampung Sadang RT 014 RW 005 Kel Mulyamekar, Kec Babakancikao maka berkas kecelakaan dilimpahkan ke Kantor Perwakilan Purwakarta Jawa Barat dan santunan akan segera diproses Jasa Raharja Purwakarta.

“Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum," katanya.

Ia menambahkan Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan selalu proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024