Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengamankan aset senilai Rp17 miliar dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang perkara pembobolan dana Kas Daerah Kota Semarang dengan tersangka mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional Diah Ayu Kusumaningrum.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Rabu, mengatakan aset yang diamankan tersebut berupa uang tunai, sertifikat tanah, dan bangunan.

"Dari kerugian negara sekitar Rp21,5 miliar, sekitar Rp17 miliar di antaranya telah dipulihkan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum," katanya.

Adapun aset yang disita meliputi sebuah apartemen di Jakarta Utara, tiga sertifikat tanah dan bangunan masing-masing di Jakarta Selatan, Kota Semarang, dan Kabupaten Bantul (DIY), serta uang pembayaran angsuran apartemen senilai Rp1,5 miliar.

Menurut dia, pemberkasan penyidikan perkara terpidana 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah Lebaran 2022 akan kami limpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan," katanya.

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.

Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu sendiri mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.


Baca juga: Mantan Kepala Kasda Kota Semarang divonis 2 tahun 8 bulan
Baca juga: BTPN disebut paling bertanggung jawab kasus pembobolan Kasda Semarang

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024