Kudus (ANTARA) -
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat, menyegel sebuah menara telekomunikasi di Desa Kedungsari, Gebog, karena belum memiliki izin pendirian.
"Keberadaan menara telekomunikasi tersebut diperkirakan dibangun sejak 2021 dan dimungkinkan sudah dioperasikan menyusul adanya sejumlah alat yang terpasang pada menara telekomunikasi tersebut," kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus Kusnaeni di Kudus.
Dijelaskan pula bahwa menara telekomunikasi dengan ketinggian 45 meteran itu merupakan menara bersama yang bisa dipakai oleh sejumlah operator telekomunikasi.
Baca juga: Tak kantongi izin, enam menara BTS di Boyolali disegel
Baca juga: Belum kantongi izin, menara telekomunikasi di Wonosobo disegel
Baca juga: Tak kantongi izin, enam menara BTS di Boyolali disegel
Baca juga: Belum kantongi izin, menara telekomunikasi di Wonosobo disegel
Ia mengatakan bahwa pemilik menara telekomunikasi tersebut merupakan PT Inti Bangun Sejahtera asal Semarang.
Atas pelanggarannya itu, Satpol PP Kudus menyegel menara telekomunikasi tersebut, termasuk kilowatt-hour (kWh) meternya.
Ketika persyaratan pendirian menara telekomunikasi dipenuhi, kata dia, tentunya segel tersebut akan dibuka agar bisa dioperasikan.
Menara telekomunikasi tersebut berada di perkarangan dan jauh dari permukiman warga.