Purwokerto (ANTARA) - Sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si. mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah perlu disosialisasikan secara masif agar dapat diketahui masyarakat secara luas.
"UU TPKS perlu disosialisasikan secara masif oleh berbagai lini agar dapat diketahui oleh seluruh elemen masyarakat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Tri Wuryaningsih menambahkan sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media baik media sosial maupun konvensional.
"Sosialisasi juga dapat dilakukan di kampus-kampus dan di berbagai komunitas yang ada di tengah masyarakat," katanya.
Dengan adanya sosialisasi yang masif, kata dia, maka aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu akan dapat terlaksana dengan optimal.
Sementara itu, pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu menambahkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang perlu diapresiasi dan didukung oleh seluruh pihak.
"Setelah sekian lama akhirnya RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, ini perlu diapresiasi dan didukung karena ini terkait dengan payung hukum yang akan melindungi perempuan dan anak-anak dari kasus kekerasan seksual," tuturnya.
Menurutnya, UU TPKS memuat aturan yang komprehensif yang akan memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.
"Dengan adanya UU TPKS ini diharapkan upaya penanganan, perlindungan dan pemulihan korban akan makin optimal," ucapnya.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Unsoed tersebut, juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan para pemangku kebijakan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang menunjukkan adanya komitmen yang kuat untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual.
"Pengesahan ini menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan yang nyata terhadap korban tindak kekerasan seksual. Terlebih lagi, pada saat ini kasus-kasus kekerasan seksual masih terus terjadi di tengah masyarakat," ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4), menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Pengesahan UU TPKS buah perjuangan panjang
Baca juga: UU TPKS harus pastikan beri perlindungan bagi korban kekerasan seksual
"UU TPKS perlu disosialisasikan secara masif oleh berbagai lini agar dapat diketahui oleh seluruh elemen masyarakat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Tri Wuryaningsih menambahkan sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media baik media sosial maupun konvensional.
"Sosialisasi juga dapat dilakukan di kampus-kampus dan di berbagai komunitas yang ada di tengah masyarakat," katanya.
Dengan adanya sosialisasi yang masif, kata dia, maka aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu akan dapat terlaksana dengan optimal.
Sementara itu, pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu menambahkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang perlu diapresiasi dan didukung oleh seluruh pihak.
"Setelah sekian lama akhirnya RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, ini perlu diapresiasi dan didukung karena ini terkait dengan payung hukum yang akan melindungi perempuan dan anak-anak dari kasus kekerasan seksual," tuturnya.
Menurutnya, UU TPKS memuat aturan yang komprehensif yang akan memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.
"Dengan adanya UU TPKS ini diharapkan upaya penanganan, perlindungan dan pemulihan korban akan makin optimal," ucapnya.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Unsoed tersebut, juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan para pemangku kebijakan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang menunjukkan adanya komitmen yang kuat untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual.
"Pengesahan ini menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan yang nyata terhadap korban tindak kekerasan seksual. Terlebih lagi, pada saat ini kasus-kasus kekerasan seksual masih terus terjadi di tengah masyarakat," ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4), menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Pengesahan UU TPKS buah perjuangan panjang
Baca juga: UU TPKS harus pastikan beri perlindungan bagi korban kekerasan seksual