Semarang (ANTARA) -
Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan pemerintah provinsi setempat mengenai tiga hal pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 sebagai upaya menekan tingginya angka putus sekolah.

"Saat ini masih ada cukup waktu untuk mempersiapkan proses PPDB 2022 yang harus bisa diakses oleh semua anak di Jateng," kata anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Yudi Indras Wiendarto di Semarang, Selasa.

Ia mengungkapkan tiga hal yang menjadi perlu mendapat perhatian Pemprov Jateng adalah masih tingginya angka putus sekolah anak-anak Jateng.

Baca juga: Gubernur minta masyarakat ikut awasi PPDB 2021/2022
Baca juga: PPDB di Jawa Tengah, anak tenaga kesehatan dapat prioritas

Yang kedua, perlu ada persiapan aplikasi maupun peladen PPDB tahun 2022/2023 yang mumpuni.

"Hal ini terkadang terlihat sepele, namun saat hari H pendaftaran, begitu jumlah pendaftar besar maka server bisa anjlok (down) dan akan menyulitkan calon siswa yang akan mendaftar," ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Sesuai kewenangannya, Pemprov Jateng wajib menyediakan aplikasi PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga pendaftaran secara daring menjadi pilihan pertama.

"Pada uji coba PPDB tahun sebelumnya juga terjadi banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat seperti NIK tidak terdaftar karena ada perubahan data di data pokok pendidikan siswa akibatnya yang bersangkutan tidak bisa masuk dalam sistem pendaftaran daring PPDB," katanya.

Hal ketiga adalah pola zonasi pada PPDB 2022 yang perlu diperbarui supaya tidak menyulitkan siswa-orang tua saat pendaftaran karena ditengarai banyak titik koordinat rumah sudah tidak sesuai dengan alamat domisili saat pendaftaran jalur zonasi.

Menurut dia, saat ini masih ada cukup waktu untuk mempersiapkan proses PPDB 2022 yang harus bisa diakses oleh semua anak di Jateng.

"Hal-hal itu harus segera dipersiapkan. Itu bagian upaya dari menekan angka putus sekolah. Untuk pelaksanaan mesti menyesuaikan ada Juknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud No.1/2021 tentang PPDB," ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng itu.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024