Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan 42 Notaris yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Ikut menghadiri dan menyaksikan pelantikan di antaranya, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, dan pejabat administrasi di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Kamis (7/4). 

Yuspahruddin menyampaikan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun berdasarkan kehendak para pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

"Oleh karena itu, Notaris dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat wajib berpedoman pada Kode Etik, serta memenuhi kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," katanya. 

Apalagi, lanjutnya, Indonesia terpilih memegang Presidensi G20 namun belum berhasil menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF).
  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 42 Notaris yang berada di wilayah Jawa Tengah. ANTARA/HO-Kemenkuham Yuspahruddin berpesan bagi yang telah diangkat sebagai Notaris untuk wilayah 14 Kabupaten/Kota mematuhi kewajiban jabatan khususnya mengimplementasikan PMPJ dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan sebenar-benarnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Dengan melaksanakan kewajiban baik penerapan PMPJ maupun pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, Notaris telah berkontribusi memerangi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme sekaligus melindungi diri Notaris sendiri dari risiko terlibat atau turut serta dalam tindak pidana," katanya. 

Yuspahruddin juga berharap para Notaris senantiasa meningkatkan kompetensi untuk memenuhi kebutuhan hukum klien, khususnya di era teknologi 4.0, serta mengikuti perkembangan hukum yang berlaku.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024