Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai wajar masalah penganggaran pemilihan umum yang belum mendapatkan kepastian lantas mengaitkannya dengan isu penundaan Pemilu 2024.
"Apalagi, pemilu tidak mungkin bisa terselenggara kalau tidak ada anggaran tersedia untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu," kata dia menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis.
Ia mencontohkan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertunda karena faktor anggaran yang tidak tersedia cukup atau terlambat pencairannya, misalnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sula pada tahun 2015 dan pilkada ulang Kabupaten Tolikara pada tahun 2017.
Ia berharap jangan sampai hal yang sama juga terjadi pada Pemilu 2024 sebab konstitusi tegas memerintahkan pemilu harus terselenggara setiap lima tahun sekali dan pada tanggal 20 Oktober 2024 harus sudah ada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilu 2024.
Menyinggung soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, mengemukakan bahwa tidak ada rujukan yang terukur dan pasti soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal.
Baca juga: Perludem sayangkan pembahasan anggaran pemilu tunggu pelantikan KPU
Namun, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sejumlah rambu yang harus terpenuhi dalam menyelenggarakan pemilu. Pemilu harus terselenggara secara jujur, adil, dan demokratis.
Selain itu, sejumlah prinsip juga harus dipedomani penyelenggara pemilu, antara lain pemilu harus terselenggara dengan menjamin kemandirian penyelenggara pemilu, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Maka, anggaran pemilu mestinya mampu merespons berbagai prinsip-prinsip tersebut agar bisa terpenuhi dengan baik. Secara khusus bila dikaitkan dengan anggaran, anggaran pemilu harus didesain efektif dan efisien," ujarnya.
Baca juga: KPU Purbalingga intensifkan sosialisasi Pemilu 2024
Agar masyarakat ikut memastikan anggaran pemilu yang efektif dan efisien, menurut Titi, penyusunannya harus secara terbuka dan akuntabel. Adapun tujuannya supaya semua pihak bisa menjaga dan ikut mengawal agar alokasi anggaran yang tersedia memang cukup dan memadai untuk mencapai terwujudnya pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis.
Di samping itu, lanjut dia, anggaran yang sifatnya seremonial semestinya dihindari dan fokus pada kebutuhan-kebutuhan utama penyelenggaraan pemilu.
Ia mengutarakan bahwa penyelenggara pemilu juga bisa mengefisienkan anggaran dengan mengoptimalkan fasilitas daring dalam melakukan sosialisasi ataupun rapat-rapat.
"Biaya-biaya yang jorjoran serta sekadar aksesori atau simbolik jangan sampai lolos dalam penganggaran," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.
Oleh karena itu, kata dia, untuk memastikan efektivitas dan efisiensi anggaran ini, pembahasannya mutlak terbuka dan akuntabel dengan memberi akses pada publik untuk terlibat memantau dan mengawasi pembahasannya.
Baca juga: Pemprov Jateng mulai susun anggaran Pemilu 2024
Baca juga: Relawan di Banyumas mendukung sikap Jokowi terkait Pemilu 2024
Baca juga: KPU: Tak ada rencana gunakan "e-voting" pada Pemilu 2024
"Apalagi, pemilu tidak mungkin bisa terselenggara kalau tidak ada anggaran tersedia untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu," kata dia menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis.
Ia mencontohkan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertunda karena faktor anggaran yang tidak tersedia cukup atau terlambat pencairannya, misalnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sula pada tahun 2015 dan pilkada ulang Kabupaten Tolikara pada tahun 2017.
Ia berharap jangan sampai hal yang sama juga terjadi pada Pemilu 2024 sebab konstitusi tegas memerintahkan pemilu harus terselenggara setiap lima tahun sekali dan pada tanggal 20 Oktober 2024 harus sudah ada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilu 2024.
Menyinggung soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, mengemukakan bahwa tidak ada rujukan yang terukur dan pasti soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal.
Baca juga: Perludem sayangkan pembahasan anggaran pemilu tunggu pelantikan KPU
Namun, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sejumlah rambu yang harus terpenuhi dalam menyelenggarakan pemilu. Pemilu harus terselenggara secara jujur, adil, dan demokratis.
Selain itu, sejumlah prinsip juga harus dipedomani penyelenggara pemilu, antara lain pemilu harus terselenggara dengan menjamin kemandirian penyelenggara pemilu, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Maka, anggaran pemilu mestinya mampu merespons berbagai prinsip-prinsip tersebut agar bisa terpenuhi dengan baik. Secara khusus bila dikaitkan dengan anggaran, anggaran pemilu harus didesain efektif dan efisien," ujarnya.
Baca juga: KPU Purbalingga intensifkan sosialisasi Pemilu 2024
Agar masyarakat ikut memastikan anggaran pemilu yang efektif dan efisien, menurut Titi, penyusunannya harus secara terbuka dan akuntabel. Adapun tujuannya supaya semua pihak bisa menjaga dan ikut mengawal agar alokasi anggaran yang tersedia memang cukup dan memadai untuk mencapai terwujudnya pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis.
Di samping itu, lanjut dia, anggaran yang sifatnya seremonial semestinya dihindari dan fokus pada kebutuhan-kebutuhan utama penyelenggaraan pemilu.
Ia mengutarakan bahwa penyelenggara pemilu juga bisa mengefisienkan anggaran dengan mengoptimalkan fasilitas daring dalam melakukan sosialisasi ataupun rapat-rapat.
"Biaya-biaya yang jorjoran serta sekadar aksesori atau simbolik jangan sampai lolos dalam penganggaran," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.
Oleh karena itu, kata dia, untuk memastikan efektivitas dan efisiensi anggaran ini, pembahasannya mutlak terbuka dan akuntabel dengan memberi akses pada publik untuk terlibat memantau dan mengawasi pembahasannya.
Baca juga: Pemprov Jateng mulai susun anggaran Pemilu 2024
Baca juga: Relawan di Banyumas mendukung sikap Jokowi terkait Pemilu 2024
Baca juga: KPU: Tak ada rencana gunakan "e-voting" pada Pemilu 2024