Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyayangkan pembahasan anggaran Pemilihan Umum 2024 tertunda karena menunggu pelantikan anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027.
"Ini sebenarnya sangat disayangkan sebab salah satu alasan utama mengapa Undang-Undang Pemilu tidak diubah karena ingin menyiapkan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 secara lebih mantap dan siap," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan Komisi II DPR akan membahas secara perinci terkait dengan tahapan Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu setelah anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 resmi dilantik Presiden pada pekan depan.
"Pekan depan anggota KPU/Bawaslu yang baru akan dilantik. Pembahasan tahapan Pemilu 2024 dilakukan setelah itu agar pembahasannya lebih leluasa karena mereka merupakan penanggung jawab utama," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/4).
Namun, lanjut Titi Anggraini, tujuan itu malah bertolak belakang dengan perkembangan pemilu terkini, antara lain, pembahasan waktu pemungutan suara yang berlarut-larut akibat pandangan berbeda dari Pemerintah.
Selain itu, kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal belum tuntas hingga hari ini, serta anggaran yang tak kunjung ditetapkan. Akhirnya, tetap saja pengaturan tahapan dan penganggaran mepet dengan pelaksanaan tahapan pemilu.
Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menilai sikap Pemerintah dan DPR yang terlihat sangat ambigu terkait dengan pengaturan tahapan dan penganggaran Pemilu 2024.
Menurut dia, semestinya tak perlu dibedakan antara KPU yang sekarang menjabat dan KPU yang baru sebab kelembagaan KPU itu tidak bergantung pada personel atau orang per orang.
Ditekankan pula bahwa legitimasi penyelenggara pemilu adalah berbasis kelembagaan, bukan pada orang per orang. Siapa pun anggota KPU-nya, dukungan sekretariatnya tetap dijalankan oleh sekretariat yang sama sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pengaruh dan perbedaan antara KPU yang sekarang dan baru untuk membahas dan menetapkan anggaran Pemilu 2024.
"Kecuali ada kepentingan khusus yang ingin dicapai melalui pembahasan bersama KPU yang baru. Hal itu yang saya tidak ketahui," kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
"Ini sebenarnya sangat disayangkan sebab salah satu alasan utama mengapa Undang-Undang Pemilu tidak diubah karena ingin menyiapkan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 secara lebih mantap dan siap," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan Komisi II DPR akan membahas secara perinci terkait dengan tahapan Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu setelah anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 resmi dilantik Presiden pada pekan depan.
"Pekan depan anggota KPU/Bawaslu yang baru akan dilantik. Pembahasan tahapan Pemilu 2024 dilakukan setelah itu agar pembahasannya lebih leluasa karena mereka merupakan penanggung jawab utama," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/4).
Namun, lanjut Titi Anggraini, tujuan itu malah bertolak belakang dengan perkembangan pemilu terkini, antara lain, pembahasan waktu pemungutan suara yang berlarut-larut akibat pandangan berbeda dari Pemerintah.
Selain itu, kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal belum tuntas hingga hari ini, serta anggaran yang tak kunjung ditetapkan. Akhirnya, tetap saja pengaturan tahapan dan penganggaran mepet dengan pelaksanaan tahapan pemilu.
Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menilai sikap Pemerintah dan DPR yang terlihat sangat ambigu terkait dengan pengaturan tahapan dan penganggaran Pemilu 2024.
Menurut dia, semestinya tak perlu dibedakan antara KPU yang sekarang menjabat dan KPU yang baru sebab kelembagaan KPU itu tidak bergantung pada personel atau orang per orang.
Ditekankan pula bahwa legitimasi penyelenggara pemilu adalah berbasis kelembagaan, bukan pada orang per orang. Siapa pun anggota KPU-nya, dukungan sekretariatnya tetap dijalankan oleh sekretariat yang sama sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pengaruh dan perbedaan antara KPU yang sekarang dan baru untuk membahas dan menetapkan anggaran Pemilu 2024.
"Kecuali ada kepentingan khusus yang ingin dicapai melalui pembahasan bersama KPU yang baru. Hal itu yang saya tidak ketahui," kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).