Jakarta (ANTARA) - Peluang hidup Handi Saputra besar jika tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Infanteri Priyanto, kata Dokter Forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis.
Alasannya, dua korban penabrakan, Handi Saputra dan Salsabila, masih hidup setelah ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021 sehingga seharusnya nyawa mereka dapat diselamatkan oleh pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh.
"(Korban Handi) dia patah linear (di kepala). Orang (yang) pendarahan otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini hanya patah linear, kalau dia cepat ditolong (nyawanya) bisa diselamatkan," kata Zaenuri saat ditemui di Pengadilan setelah memberi keterangan sebagai ahli di persidangan.
Zaenuri, yang mengautopsi jenazah Handi 2 hari setelah korban ditemukan oleh warga di Sungai Serayu, menyampaikan ada bekas memar dan luka-luka di kepala dan retak di tulang kepala.
Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, dia menyampaikan luka dan memar itu akibat benturan benda tumpul yang bidangnya luas dan keras. Namun, luka-luka dan retak akibat tabrakan itu bukan penyebab Handi tewas.
Hasil autopsi yang digelar di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 13 Desember 2021 menunjukkan Handi tewas bukan karena kecelakaan, melainkan karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar setelah dibuang oleh Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu.
Bukti yang mendukung kesimpulan itu, di antaranya adanya air di paru-paru Handi. Kandungan air di paru-paru menunjukkan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar sehingga air langsung masuk ke saluran pernapasan.
"Penyebab kematian tenggelam. Akan tetapi, tenggelam dalam keadaan tidak sadar," kata Zaenuri.
Terdakwa kasus penabrakan dan pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto (kiri) mengajukan pertanyaan kepada ahli saat persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (31/3/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Jika korban dalam keadaan sadar, kata Zaenuri, air juga ditemukan di lambung. Sementara itu, jika korban tenggelam ke sungai dalam keadaan meninggal dunia, air tidak ditemukan di lambung dan paru-paru.
Walaupun demikian, dokter forensik Prof. Dr. Margono Soekarjo itu tidak dapat memastikan waktu kematian.
"Karena memang sudah pembusukan (setelah diangkut dari dalam air, red.), saya tidak berani bilang berapa hari," ujar Zaenuri.
Dalam persidangan, dia juga mengaku tidak mengetahui jenazah yang diautopsi adalah korban tabrakan di Nagreg. Identifikasi terhadap identitas Handi dilakukan dengan membuat profil wajah dari bentuk gigi dan mencocokkannya dengan foto yang diberikan oleh penyidik dari kepolisian.
Identitas Handi baru diketahui oleh kepolisian dan dokter forensik 4 hari setelah autopsi digelar.
Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Kolonel Priyanto, Kamis. Dalam persidangan itu, hanya satu ahli yang dihadirkan, yaitu dokter forensik.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang menjadi penuntut umum saat sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy, menyampaikan masih ada enam saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
"Enam orang itu seluruhnya adalah saksi fakta," kata Wirdel.
Hakim Ketua Brigjen Faridah, yang saat ini menjabat Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada hari Kamis (7/4) minggu depan.
Baca juga: Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis atas pembunuhan di Nagreg
Alasannya, dua korban penabrakan, Handi Saputra dan Salsabila, masih hidup setelah ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021 sehingga seharusnya nyawa mereka dapat diselamatkan oleh pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh.
"(Korban Handi) dia patah linear (di kepala). Orang (yang) pendarahan otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini hanya patah linear, kalau dia cepat ditolong (nyawanya) bisa diselamatkan," kata Zaenuri saat ditemui di Pengadilan setelah memberi keterangan sebagai ahli di persidangan.
Zaenuri, yang mengautopsi jenazah Handi 2 hari setelah korban ditemukan oleh warga di Sungai Serayu, menyampaikan ada bekas memar dan luka-luka di kepala dan retak di tulang kepala.
Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, dia menyampaikan luka dan memar itu akibat benturan benda tumpul yang bidangnya luas dan keras. Namun, luka-luka dan retak akibat tabrakan itu bukan penyebab Handi tewas.
Hasil autopsi yang digelar di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 13 Desember 2021 menunjukkan Handi tewas bukan karena kecelakaan, melainkan karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar setelah dibuang oleh Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu.
Bukti yang mendukung kesimpulan itu, di antaranya adanya air di paru-paru Handi. Kandungan air di paru-paru menunjukkan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar sehingga air langsung masuk ke saluran pernapasan.
"Penyebab kematian tenggelam. Akan tetapi, tenggelam dalam keadaan tidak sadar," kata Zaenuri.
Jika korban dalam keadaan sadar, kata Zaenuri, air juga ditemukan di lambung. Sementara itu, jika korban tenggelam ke sungai dalam keadaan meninggal dunia, air tidak ditemukan di lambung dan paru-paru.
Walaupun demikian, dokter forensik Prof. Dr. Margono Soekarjo itu tidak dapat memastikan waktu kematian.
"Karena memang sudah pembusukan (setelah diangkut dari dalam air, red.), saya tidak berani bilang berapa hari," ujar Zaenuri.
Dalam persidangan, dia juga mengaku tidak mengetahui jenazah yang diautopsi adalah korban tabrakan di Nagreg. Identifikasi terhadap identitas Handi dilakukan dengan membuat profil wajah dari bentuk gigi dan mencocokkannya dengan foto yang diberikan oleh penyidik dari kepolisian.
Identitas Handi baru diketahui oleh kepolisian dan dokter forensik 4 hari setelah autopsi digelar.
Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Kolonel Priyanto, Kamis. Dalam persidangan itu, hanya satu ahli yang dihadirkan, yaitu dokter forensik.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang menjadi penuntut umum saat sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy, menyampaikan masih ada enam saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
"Enam orang itu seluruhnya adalah saksi fakta," kata Wirdel.
Hakim Ketua Brigjen Faridah, yang saat ini menjabat Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada hari Kamis (7/4) minggu depan.
Baca juga: Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis atas pembunuhan di Nagreg