Magelang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Magelang menutup Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat di Jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid, karena tidak bersedia memasang "tapping box" atau alat perekam transaksi.
Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Magelang Dolut Tuge di Magelang, Selasa, mengatakan setelah dilakukan penutupan sementara selama 30 hari, akhirnya Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat resmi ditutup secara permanen.
Dolut Tuge menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara persuasif dengan teguran dan musyawarah kepada pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat Mungkid sebagai wajib pajak.
Meski demikian, upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap bersikeras menolak pemasangan alat perekam transaksi.
"Sebelumnya kami sudah memberikan pembinaan dan musyawarah, tetapi pemilik tetap menolak memasang 'tapping box' sehingga akhirnya rumah makan ditutup sementara. Kemudian sebelum masuk 30 hari, yakni pada 18 Maret 2022 yang bersangkutan kami panggil ke Satpol PP untuk musyawarah kembali agar mau memasang 'tapping box' sesuai aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 dan kemudian membayar pajak," katanya.
Namun, katanya, pemilik rumah makan tersebut tidak berubah pikiran dan tidak mau memasang "tapping box", pemilik rumah makan justru setuju tempat usahanya tersebut ditutup secara permanen oleh petugas gabungan.
"Sampai terakhir pemilik tetap menolak untuk memasang 'tapping box' dan merelakan rumah makan ditutup secara permanen," katanya.
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Farnia Berliani menyampaikan selama ini Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tidak memiliki izin.
"Jadi, memang di dalam sistem ini merupakan permintaan KPK bahwa ketika suatu usaha belum memenuhi ketentuan perpajakan, maka izin usahanya belum bisa diproses," katanya.
Baca juga: Kudus perluas pemasangan "tapping box" untuk optimalisasi pajak
Baca juga: Temanggung tambah "tapping box" untuk optimalkan PAD
Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Magelang Dolut Tuge di Magelang, Selasa, mengatakan setelah dilakukan penutupan sementara selama 30 hari, akhirnya Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat resmi ditutup secara permanen.
Dolut Tuge menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara persuasif dengan teguran dan musyawarah kepada pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat Mungkid sebagai wajib pajak.
Meski demikian, upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap bersikeras menolak pemasangan alat perekam transaksi.
"Sebelumnya kami sudah memberikan pembinaan dan musyawarah, tetapi pemilik tetap menolak memasang 'tapping box' sehingga akhirnya rumah makan ditutup sementara. Kemudian sebelum masuk 30 hari, yakni pada 18 Maret 2022 yang bersangkutan kami panggil ke Satpol PP untuk musyawarah kembali agar mau memasang 'tapping box' sesuai aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 dan kemudian membayar pajak," katanya.
Namun, katanya, pemilik rumah makan tersebut tidak berubah pikiran dan tidak mau memasang "tapping box", pemilik rumah makan justru setuju tempat usahanya tersebut ditutup secara permanen oleh petugas gabungan.
"Sampai terakhir pemilik tetap menolak untuk memasang 'tapping box' dan merelakan rumah makan ditutup secara permanen," katanya.
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Farnia Berliani menyampaikan selama ini Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tidak memiliki izin.
"Jadi, memang di dalam sistem ini merupakan permintaan KPK bahwa ketika suatu usaha belum memenuhi ketentuan perpajakan, maka izin usahanya belum bisa diproses," katanya.
Baca juga: Kudus perluas pemasangan "tapping box" untuk optimalisasi pajak
Baca juga: Temanggung tambah "tapping box" untuk optimalkan PAD