Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan menambah jumlah alat transaksi usaha wajib pajak secara elektronik (tapping box) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), kata Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo.
"Kami akan menambah pemasangan tapping box di sejumlah rumah makan, restoran, dan hotel agar tidak timbul kecemburuan di antara mereka," katanya usai rapat bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Temanggung di Setda Temanggung, Jawa Tengah, Rabu.
Ia menyampaikan pada intinya PHRI sepakat untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, tetapi mereka meminta agar dilakukan penambahan pemasangan tapping box agar tidak terjadi kecemburuan di antara mereka.
Berdasarkan hasil capaian monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, katanya, dari capaian pajak sektor ini sangat rendah sekali.
Ia menyebutkan dari 34 tapping box yang dipasang di sejumlah hotel dan restoran, ternyata hanya empat alat yang dioperasionalkan.
"Oleh karena itu, hari ini kami lakukan kesepakatan bersama agar ke depan lebih baik lagi dan semua sepakat akan dipasang stand banner bahwa semua rumah makan, restoran, dan hotel serentak harus membayar pajak," katanya.
Agung menuturkan mereka tidak mengoperasikan tapping box karena lesunya perekonomian pada masa pandemi COVID-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan data sementara tercatat ada 149 hotel dan restoran.
"Kemungkinan data tersebut bisa lebih, sehingga kami akan melakukan klarifikasi data dengan PHRI dan secara bertahap akan dipasang tapping box sesuai kesepakatan dengan PHRI," katanya.
"Kami akan menambah pemasangan tapping box di sejumlah rumah makan, restoran, dan hotel agar tidak timbul kecemburuan di antara mereka," katanya usai rapat bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Temanggung di Setda Temanggung, Jawa Tengah, Rabu.
Ia menyampaikan pada intinya PHRI sepakat untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, tetapi mereka meminta agar dilakukan penambahan pemasangan tapping box agar tidak terjadi kecemburuan di antara mereka.
Berdasarkan hasil capaian monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, katanya, dari capaian pajak sektor ini sangat rendah sekali.
Ia menyebutkan dari 34 tapping box yang dipasang di sejumlah hotel dan restoran, ternyata hanya empat alat yang dioperasionalkan.
"Oleh karena itu, hari ini kami lakukan kesepakatan bersama agar ke depan lebih baik lagi dan semua sepakat akan dipasang stand banner bahwa semua rumah makan, restoran, dan hotel serentak harus membayar pajak," katanya.
Agung menuturkan mereka tidak mengoperasikan tapping box karena lesunya perekonomian pada masa pandemi COVID-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan data sementara tercatat ada 149 hotel dan restoran.
"Kemungkinan data tersebut bisa lebih, sehingga kami akan melakukan klarifikasi data dengan PHRI dan secara bertahap akan dipasang tapping box sesuai kesepakatan dengan PHRI," katanya.