Solo (ANTARA) - Perusahaan properti PT Kusuma Mulia Realty memastikan rencana pembangunan tower di ruas jalan Slamet Riyadi Solo terus berjalan meski saat ini lahannya masih dikuasai oleh pihak lain.
Pemilik sah lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 per 18 November 2020, Rudy Indijarto, di Solo, Rabu mengatakan saat ini rencana pembangunan gedung tersebut dalam tahap penyusunan desain dan proses izin pembangunan.
Terkait rencana tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pembangunan gedung hotel dan apartemen di atas lahan seluas 2.798 m2 ini, termasuk dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, DJP, dan BPN.
Meski demikian, pembangunan tersebut belum bisa direalisasikan karena masih ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan lahan.
"Masalah perpajakan itu terjadi di PT Kusuma Mulia Realty tetapi aset yang dilelang termasuk aset pribadi. Harta pribadi, harta gono-gini saya. Saya sudah ingatkan bahwa itu aset milik saya namun tetap dieksekusi dan pada pelaksanaannya hanya ada satu peserta lelang," kata pemilik PT Kusuma Mulia Realty tersebut.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Rudy Indijarto, Johan Erwin Ishartanto, mengatakan pemilik lahan sudah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan putusan dari MA tersebut sudah inkrah, yakni dalam proses eksekusi terdapat error in persona atau salah objek.
"Sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangan hukum MA tersebut juga dijelaskan prosedur pengumuman lelang maupun pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan DJP sudah benar sesuai ketentuan, namun berdasarkan fakta hukum dan dokumen pendukung serta memori PK yang dilelang adalah aset pribadi yang tidak dimasukkan dalam penyertaan modal perusahaan," katanya.
Oleh karena itu, mengingat objek lelang salah dan bukan milik perusahaan maka aset harus dikembalikan ke pemiliknya. Apalagi, dikatakannya, Rudy sebagai pemilik aset mengaku tidak pernah melakukan perbuatan hukum terhadap aset ini.
"Misalnya menjual atau menggadaikan aset. Sertifikat tanah pun masih dipegang oleh Pak Rudy sampai saat ini. Sebetulnya kami sudah sampaikan kepada pihak DJP bahwa itu aset pribadi tetapi tetap dieksekusi. Saat kami mengajukan peninjauan kembali (PK), MA sudah mengetahui bahwa eksekusi ini salah objek maka putusan ini dibatalkan demi hukum, dianggap tidak pernah terjadi," katanya.
Ia juga mengatakan sudah menyampaikan putusan MA tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan disetujui untuk mengembalikan aset yang dikuasai pemenang lelang ke pemilik asalnya. Selanjutnya, tinggal menunggu BPN Kota Surakarta menindaklanjuti arahan Kanwil BPN Jawa Tengah.
"Kami berharap BPN Kota Surakarta tidak menunda mengembalikan aset ke Pak Rudy selaku pemilik karena sertifikat tanah asli juga masih dipegang oleh Pak Rudy. Kalau dari BPN Kota Surakarta tidak ada langkah kami akan ajukan gugatan," katanya.
Pemilik sah lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 per 18 November 2020, Rudy Indijarto, di Solo, Rabu mengatakan saat ini rencana pembangunan gedung tersebut dalam tahap penyusunan desain dan proses izin pembangunan.
Terkait rencana tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pembangunan gedung hotel dan apartemen di atas lahan seluas 2.798 m2 ini, termasuk dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, DJP, dan BPN.
Meski demikian, pembangunan tersebut belum bisa direalisasikan karena masih ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan lahan.
"Masalah perpajakan itu terjadi di PT Kusuma Mulia Realty tetapi aset yang dilelang termasuk aset pribadi. Harta pribadi, harta gono-gini saya. Saya sudah ingatkan bahwa itu aset milik saya namun tetap dieksekusi dan pada pelaksanaannya hanya ada satu peserta lelang," kata pemilik PT Kusuma Mulia Realty tersebut.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Rudy Indijarto, Johan Erwin Ishartanto, mengatakan pemilik lahan sudah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan putusan dari MA tersebut sudah inkrah, yakni dalam proses eksekusi terdapat error in persona atau salah objek.
"Sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangan hukum MA tersebut juga dijelaskan prosedur pengumuman lelang maupun pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan DJP sudah benar sesuai ketentuan, namun berdasarkan fakta hukum dan dokumen pendukung serta memori PK yang dilelang adalah aset pribadi yang tidak dimasukkan dalam penyertaan modal perusahaan," katanya.
Oleh karena itu, mengingat objek lelang salah dan bukan milik perusahaan maka aset harus dikembalikan ke pemiliknya. Apalagi, dikatakannya, Rudy sebagai pemilik aset mengaku tidak pernah melakukan perbuatan hukum terhadap aset ini.
"Misalnya menjual atau menggadaikan aset. Sertifikat tanah pun masih dipegang oleh Pak Rudy sampai saat ini. Sebetulnya kami sudah sampaikan kepada pihak DJP bahwa itu aset pribadi tetapi tetap dieksekusi. Saat kami mengajukan peninjauan kembali (PK), MA sudah mengetahui bahwa eksekusi ini salah objek maka putusan ini dibatalkan demi hukum, dianggap tidak pernah terjadi," katanya.
Ia juga mengatakan sudah menyampaikan putusan MA tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan disetujui untuk mengembalikan aset yang dikuasai pemenang lelang ke pemilik asalnya. Selanjutnya, tinggal menunggu BPN Kota Surakarta menindaklanjuti arahan Kanwil BPN Jawa Tengah.
"Kami berharap BPN Kota Surakarta tidak menunda mengembalikan aset ke Pak Rudy selaku pemilik karena sertifikat tanah asli juga masih dipegang oleh Pak Rudy. Kalau dari BPN Kota Surakarta tidak ada langkah kami akan ajukan gugatan," katanya.