Solo (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman mengatakan sebanyak 42 perkara di provinsi yang diselesaikan melalui restorative justice.

"Sebanyak 42 perkara sudah diselesaikan melalui restorative justice dan salah satunya ada di wilayah Kejari Surakarta," kata Kajati dalam acara peluncuran Rumah Kampoeng Perdamaian, di Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Solo, Jateng Rabu.

Kajati mengatakan sebanyak 31 Rumah Restorative Justice di Indonesia yang baru diresmikan secara daring dan tiga di antaranya di wilayah Kejati Jateng. Salah satunya di Rumah Restorative Justice atau "Rumah Kampoeng Perdamaian" di Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres Solo ini.

"Tujuan dibentuknya rumah-rumah restorative justice tersebut adalah merupakan sarana bagi masyarakat untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang terdampak hukum bagi masyarakat," kata Kajati.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024