Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) se-eks Karesidenan Pati.

Kegiatan yang diikuti para pengelola SPIP Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-eks Karesidenan Pati dan direncanakan berlangsung selama dua hari (23 sampai dengan 24 Februari 2022) tersebut, berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara.

"Peserta kegiatan penguatan SPIP ini berjumlah 18 orang yang terdiri dari masing-masing dua orang dari perwakilan pegawai UPT se-eks Karesidenan Pati, yaitu Lapas Pati, Kanim Pati, Lapas Purwodadi, Rutan Jepara, Rutan Kudus, Rutan Rembang, Rutan Blora, Rutan Demak dan Bapas Pati," Ketua Pelaksana Kegiatan, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenkumham Jateng Budhiarso Widhayarsono, Rabu.

Ia menjelaskan penguatan SPIP bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pegawai, sehingga dapat menghasilkan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Dengan menghadirkan narasumber Koordinator Pengawas dan Pejabat Fungsional Madyapada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah tersebut, diharapkan para peserta bisa mendapatkan materi tentang sosialisasi dan implementasi SPIP, serta materi soal pembedahan serta pembahasan mitigasi risiko UPT dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Baca juga: Perlunya maksimalkan pengawasan terhadap orang asing

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dalam kesempatan tersebut kembali mengingatkan tentang tiga fungsi ASN yakin, pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Bicara fungsi sebagai pelayan publik, lanjut Yuspahruddin, khusus bagi petugas Lapas dan Rutan, Kakanwil mengingatkan target goal dari sistem Pemasyarakatan.

"Kita harus bisa membentuk warga binaan menjadi manusia seutuhnya. Itu tujuan utamanya. Kemudian mereka mengaku kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahannya. Kalau mereka mengulangi lagi tandanya anda gagal. Terakhir, ketika mereka bebas, mereka bisa menghidupi diri sendiri dan keluarga mereka," katanya. 

Baca juga: Kemenkumham Jateng berikan Diklat kompetensi operator jahit garmen bagi warga binaan

Yuspahruddin juga mengkaji potensi persoalan-persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas yang merupakan bagian dari telaah mitigasi risiko.

Kakanwil juga meminta seluruh jajarannya untuk tidak menyumbangkan permasalahan bagi Kemenkumham serta bekerja secara profesional, berkualitas, dan produktif.

"Mari kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak melakukan korupsi," kata Yuspahruddin.

Hadir pada acara pembukaan kegiatan tersebut antara lain Kepala Divisi Administrasi Jusman, para Kepala UPT se Eks Karesidenan Pati, narasumber, dan pengelolaan SPIP UPT sebagai peserta.

Baca juga: Ini dia syarat pengesahan badan hukum partai politik

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025