Semarang (ANTARA) - Kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan di Imogiri pada hari Minggu (6/2) Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris di Sukoharjo.
Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah dan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono didampingi Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana serta disaksikan secara langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Santunan diserahkan kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban, sementara untuk 1 korban masih dalam proses verifikasi.
Baca juga: Kecelakaan bus di Imogiri, Jasa Raharja serahkan santunan total Rp650 juta
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, D.I.Yogyakarta tersebut mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp50 juta.
"Sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta," katanya.
Baca juga: 13 jenazah korban kecelakaan bus pariwisata tiba di Sukoharjo
Hal itu, lanjut Dewi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Santunan kecelakaan bus di Imogiri diserahkan dalam waktu 1x24 jam
Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.
"Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban, sehingga dapat tertangani dengan baik," kata Dewi.
Baca juga: Polres Bantul kawal korban meninggal kecelakaan bus pariwisata ke Sukoharjo
Selain itu, tambahnya, peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat luar biasa dalam mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban.
“Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta," kata Dewi.
Baca juga: Kecelakaan tunggal Bus Pariwisata Gandos Abadi di Bantul, 13 orang meninggal
Berkat sinergi pelayanan dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, tambahnya, maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun propinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja.
“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan," kata Dewi.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan bupati dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut berduka cita kepada keluarga dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan, sehingga santunan tersebut sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah dan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono didampingi Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana serta disaksikan secara langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Santunan diserahkan kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban, sementara untuk 1 korban masih dalam proses verifikasi.
Baca juga: Kecelakaan bus di Imogiri, Jasa Raharja serahkan santunan total Rp650 juta
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, D.I.Yogyakarta tersebut mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp50 juta.
"Sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta," katanya.
Baca juga: 13 jenazah korban kecelakaan bus pariwisata tiba di Sukoharjo
Hal itu, lanjut Dewi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Santunan kecelakaan bus di Imogiri diserahkan dalam waktu 1x24 jam
Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.
"Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban, sehingga dapat tertangani dengan baik," kata Dewi.
Baca juga: Polres Bantul kawal korban meninggal kecelakaan bus pariwisata ke Sukoharjo
Selain itu, tambahnya, peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat luar biasa dalam mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban.
“Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta," kata Dewi.
Baca juga: Kecelakaan tunggal Bus Pariwisata Gandos Abadi di Bantul, 13 orang meninggal
Berkat sinergi pelayanan dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, tambahnya, maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun propinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja.
“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan," kata Dewi.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan bupati dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut berduka cita kepada keluarga dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan, sehingga santunan tersebut sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.