Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengemukakan pentingnya pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat untuk pelaksanaan berbagai program unggulan pemkot setempat supaya tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Program-program unggulan Pemerintah Kota Magelang yang menggunakan dana APBD perlu mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, untuk mencegah hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang diterima di Magelang, Jumat.

Pemkot Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang menandatangani nota kesepahaman di bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah Kota Magelang, Kamis (27/1), antara lain dihadiri Wakil Wali Kota M. Mansyur, Sekretaris Daerah Joko Budiyono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah.

Baca juga: Pemkot Magelang perbaiki dua rumah korban longsor lewat program RTLH

Nota kesepahaman itu untuk menyatukan persepsi dan menciptakan hubungan kemitraan antara Pemkot Magelang dengan Kejari Kota Magelang dalam perdata dan tata usaha negara, serta mendukung tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam bidang PTUN (Perdata dan Tata Usaha Negara) yang dihadapi Pemkot Magelang.

"Kita menjalin kerja sama dengan Kejari sehingga semua program kita berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," kata dia.

Ia mengharapkan setelah penandatanganan nota kesepahaman kerja sama itu, berlanjut dengan berbagai konsultasi bidang hukum pada setiap kegiatan atau pelaksanaan program pemkot setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah mengatakan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama itu untuk mengurangi terjadinya permasalahan hukum di bidang PTUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri selain menangani perkara pidana juga memiliki kewenangan di bidang perdata, di mana pihaknya bisa bertindak di dalam maupun luar pengadilan.

"Jadi kami nanti bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya atau layanan hukum," kata dia.

Baca juga: Kota Magelang miliki UPT PSC 119 guna optimalkan layanan kesehatan
Baca juga: Realisasi PAD Kota Magelang tetap tinggi meskipun pandemi

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024