Boyolali (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali, Jawa Tengah, menyita 200-an knalpot brong, kemudian memusnahkannya karena meresahkan masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni di Boyolali, Jumat, mengatakan bahwa maraknya kendaraan roda dua yang tidak menggunakan knalpot standar.

Ia mengatakan bahwa Kapolda Jateng telah memberikan arahan kepada jajarannya, termasuk Polres Boyolali, untuk melakukan tindakan dengan melaksanakan penertiban bagi kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar.

"Kami jajaran Satlantas Polres Boyolali melakukan penindakan dengan preemtif, prefentif, dan juga tindakan penegakan hukum dengan penilangan. Sejak Operasi Lilin Candi 2021 hingga Januari 2022 ini tercatat 200-an knalpot brong disita oleh petugas," katanya.

Polres Boyolali pada saat menindakan penilangan pengedara yang menggunakan knalpot brong wajib mengganti dengan standar pabrikan.

Kegiatan ini, kata dia, sebenarnya sejak Operasi Lilin Candi 2021, kemudian ditingkatkan lagi mulai Senin (10/1) hingga sekarang.

Bahkan, Satlantas Polres Boyolali juga sudah meluncurkan palu presisi. Palu itu untuk hancurkan knalpot-knalpot brong yang disita oleh petugas sebelum dikembalikan kepada pemilik kendaraan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melihat banyak sekolah sudah mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM).

"Jadi, yang dijaring anak-anak pelajar, bahkan mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan knalpot brong. Ditambah lagi, anak-anal tersebut tidak menggunakan helm," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan edukasi ke sekolah-sekolah yang sudah menggelar PTM guna meminimalisasi pelanggaran lalu lintas.

Ia lantas menyebutkan kerja sama dengan sekolah, antara lain melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pelajar untuk tidak menggunakan kendaraan apabila belum memiliki SIM. Selain itu, juga melakukan penertiban mengecek di parkir sekolah.

Jika ada kendaraan knalpot brong, pihaknya langsung menegur agar mereka tidak menggunakan lagi. Selanjutnya, memanggil orang tua siswa yang bersangkutan untuk membawa knalpot standar ke sekolah.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024