Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Kudus terus memperluas cakupan kepesertaannya dengan menyosialisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para penyuluh keagamaan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama setempat.

Sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap penyuluh keagamaan tersebut bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kudus yang digelar di aula Kantor Kemenag Kudus, Kamis.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kudus Suhadi mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di Kabupaten Kudus.

"Kami akan selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan BPJAMSOSTEK dalam membangun kesadaran para penyuluh keagamaan di Kabupaten Kudus untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia mencatat jumlah penyuluh keagamaan di Kabupaten Kudus berkisar 72 penyuluh, sehingga setelah mendapatkan sosialisasi mereka nantinya menjadi peserta BPJAMSOTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kejari Cilacap bersinergi dukung Program Jamsostek

Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kudus Budi Hananto menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kudus yang memberikan semangat dan membangun kesadaran para penyuluh keagamaan untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kerja sama ini benar-benar menjadi wujud nyata negara hadir dan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja atau pelaku usaha. Negara hadir untuk memberikan sebuah kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi risiko sosial," ujarnya.

Setelah mengetahui manfaat program dan kemudahan mendaftar menjadi peserta, diharapkan para peserta sosialisasi dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk memastikan dalam melakukan kegiatan/aktivitas dalam mendukung ekonomi keluarga maupun pemerintah terlindungi dari risiko-risiko sosial.

Para penyuluh keagamaan nantinya wajib diikutsertakan minimal dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sri Mulyani, salah satu penyuluh keagamaan mengakui adanya kegiatan sosialisasi ini menjadi lebih tahu dan paham terhadap program dan manfaatnya yang begitu besar. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau Pemda tetapkan regulasi pendukung Program Jamsostek
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda-BBPJN sosialisasikan Pragram Jamsostek

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024