Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cilacap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh masyarakat pekerja.

Dewi manik Imannury selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menjelaskan dengan adanya sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam menerapkan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Cilacap pada 3 November 2021, lanjut Dewi, dijelaskan  penyelesaian kepatuhan tersebut yakni bagi pemberi kerja atau badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, pemberi kerja atau badan usaha yang mendaftarkan sebagian program dan sebagian tenaga kerja, serta badan usaha yang menunggak iuran.

Dewi menjelaskan dengan adanya sinergi dengan Kejari Cilacap diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat tertib dan mematuhi peraturan sesuai dengan Undang Undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sinergi tersebut sesuai Surat Edaran dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah untuk turut berperan optimal dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran agar seluruh pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dewi menyebutkan dengan adanya sinergi BPJAMSOSTEK Cilacap dengan Kejari setempat (melalui Surat Kuasa Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap terhadap perusahaan menunggak iuran), di tahun 2021 telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp747.510.484.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T. Tri Ari Mulyanto menjelaskan bantuan dan pendampingan hukum terhadap BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara yang merupakan hubungan antarlembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, lanjut Tri Ari, Kejaksaan berwenang untuk melakukan atau memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.

Wewenang Jaksa Pengacara Negara terhadap Pertimbangan hukum diberikan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), dan pemberian pertimbangan hukum yang harus dilakukan secara optimal dan obyektif (secara tertulis dalam bentuk korespondensi membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum perdata dan tata usaha negara yang mana harus terlebih dahulu dilakukan analisis peraturan dan perundangan yang berlaku).

Tri Ari menegaskan bagi badan usaha yang menunggak iuran atau belum mendaftarkan tenaga kerjanya, maka penanganan akan dilakukan dengan undangan pemanggilan ataupun kunjungan on the spot bersama kejaksaan.

Dewi menambahkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tidak hanya untuk pekerja formal, namun bagi pekerja nonformal misal penderes, tukang ojek, pedagang, petani, bahkan unsur pemerintah desa mulai dari perangkat desa sampai lembaga desa dan pengurus RT/RW juga wajib terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan saat terjadi risiko yang dialami pekerja berupa risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko tidak bekerja, dan risiko hari tua.

"Hal itu dimaksud untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja terutama di wilayah Kabupaten Cilacap bagi tenaga kerja sektor formal,  sektor nonformal, dan pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara," tutup Dewi.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024