Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan regulasi yang mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat pekerja.

Hal itu disampaikan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari pada sosialisasi penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana Award) di salah satu hotel di Semarang, Selasa.

Cahyaning Indriasari mengatakan regulasi tersebut merupakan komponen perlindungan kepada pekerja yang masuk dalam salah satu penilaian Paritrana Award.

"Aturan-aturan pendukung bagi terlaksananya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki bobot penilaian tersendiri dalam penilaian Paritrana Award. Ada Perda, Pergub, Perwal atau Perbup, maupun instruksi wali kota maupun bupati. Paling tinggi bobotnya yatu Perda," katanya.

Selain itu, lanjutnya, juga akan dilihat seberapa besar cakupan aturannya untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar semakin sadar untuk mendaftarkan pekerjanya.

Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemda dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil meraih penghargaan Paritrana Award pada 2017 dan 2018," kata Cahyaning Indriasari.

Cahyaning Indriasari menyebutkan jumlah angkatan kerja di Jawa Tengah per Agustus 2021 tercatat 17.536.934 tenaga kerja, sementara yang terdaftar menjadi peserta Jamsostek baru 2.924.520 orang atau 17 persen, sehingga masih ada kekurangan sebesar 14.612.414 tenaga kerja.

''Kondisi saat ini di Indonesia, khususnya Jawa Tengah juga tengah mendapatkan bonus demografi. Dimana jumlah angkatan kerja usia muda juga cukup besar, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bila tidak didorong dengan baik, pada akhirnya bisa menjadi beban bagi pemerintah," katanya.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menambahkan jika pelaku usaha dan stakeholder terkait sudah seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi para pekerjanya, salah satunya dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menegaskan Pemprov Jateng akan ikut mendukung dengan berkontribusi untuk mensyaratkan setiap perusahaan yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP Jateng harus memberikan perlindungan kepada setiap pekerjanya.

"Ini termasuk salah satu bentuk usaha Pemprov Jateng untuk mendorong pelaku usaha, agar mereka memperhatikan para pekerjanya dengan memberikan perlindungan kerja," katanya.

Sementara untuk non-ASN Pemprov Jateng, katanya, pada 2022 telah dialokasikan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan sekitar Rp18 miliar, karena jumlah tenaga non-ASN di Jawa Tengah tergolong banyak terutama bagi tenaga pendidik dan guru-guru serta tenaga kesehatan.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024