Kudus (ANTARA) - Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Desember 2021 mencapai Rp33,92 triliun atau 101,44 persen dari target penerimaan sebesar Rp33,44 triliun.

"Dari realisasi penerimaan sebesar itu, meliputi penerimaan cukai sebesar Rp33,88 triliun dan kepabeanan sebesar Rp40,94 miliar," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis.

Ia mengakui sejak awal optimistis bisa mencapai target, meskipun sebelumnya pencapaiannya masih belum mendekati target. Biasanya, menjelang akhir tahun akan ada kenaikan permintaan pemesanan pita cukai serta terjadi lonjakan pembayaran cukai karena adanya program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai tersebut.

KPPBC Kudus sendiri dalam rangka meningkatkan pemasukan, gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Hal itu, dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air.

Meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus cukup aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal karena sejak Januari hingga Desember 2021, tercatat sudah 109 kali melakukan penindakan.

Dari jumlah sebanyak itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 14.296.741 batang rokok untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT), serta MMEA sebanyak 19,20 liter, dan NPP sebanyak 66.94 gram.

Sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp14,57 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,59 miliar. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024