Semarang (ANTARA) - Sebanyak 403 orang pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prosesi pengangkatan, pengambilan sumpah/janji digelar di ballroom sebuah hotel, di Semarang, Rabu.

Mereka berhasil melepaskan "label" calon yang  selama satu tahun lebih disandang dalam perjalanannya para kader pengayoman tersebut dianggap benar-benar layak dan pantas untuk  menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin memimpin jalannya kegiatan dan meminta kepada mereka untuk memahami dan mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku ASN.

"Hapalkan kode etik dan kode perilaku ASN, karena itu merupakan dasar kita dalam bertindak dan bertingkah laku sebagai seorang ASN," katanya.

Yuspahruddin juga menginstruksikan para jajarannya untuk menghafal dan menerapkan Core Value ASN, yaitu Berakhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta Bangga Melayani Bangsa, ditambah dengan Core Value Kemenkumham, Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

"Ini juga harus dihapalkan, dipahami, dan diresapi dengan sebaik-baiknya," tegas Yuspahruddin.

Kakanwil kemudian mengutip petuah Mbah Maimoen Zubair tentang bagaimana menjadi orang yang benar dan pintar.

Sama seperti pesan itu tersebut, Yuspahruddin menginginkan PNS baru harus menjadi orang yang pintar namun juga menjadi orang yang benar.

"Anda sudah orang benar dan pintar. Itu berdasarkan hasil tes yang telah anda lewati dan itu harus dipertahankan. Jadilah orang pintar yang senantiasa berbuat benar. Saya berharap saudara sekalian menjadi orang pintar yang senantiasa benar. Orang benar itu dilatih diingatkan itu lebih mudah dibandingkan orang pintar," katanya.

Kalau menjadi ASN yang pintar, katanya, tetapi tidak benar, maka hanya akan menjadi masalah di institusi. Sebanyak 403 CPNS mengikuti pengambilan sumpah/janji. Mereka resmi menjadi PNS Kemenkumham. ANTARA/HO-Kemenkumham
Sebanyak 403 PNS yang mengikuti pengambilan sumpah tersebut merupakan CPNS yang ikut tes periode 2019 dan setelah melalui proses tersebut, PNS baru akan menjalankan hak dan kewajibannya penuh.

“Tadinya mereka berhak atas gaji 80 persen, namun mulai bulan Pebruari nanti mereka akan mendapatkan haknya 100 persen. Begitu pula tugas dan kewajibannya menjadi 100 persen. Mereka sekarang sudah boleh tugas mandiri, dimana sebelumnya kerja masih didampingi,” katanya.

Yuspahruddin juga berpesan kepada seluruh PNS yang baru diambil sumpahnya agar mempertahankan integritas dalam melaksanakan kerja.

“Saya pesan agar mempertahankan integritas,” kata Yuspahruddin pada kegiatan yang juga dihadiri para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng serta para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024