Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2021.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Purwo Cahyoko di Semarang, Rabu, mengatakan dari jumlah kasus sebanyak itu, 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tersangka sebanyak itu, Purwo menyebutkan ada tiga hingga empat kasus yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.

Selain menjerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kata dia, beberapa pelaku dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

"Terdapat 4 kasus tindak pidana pencucian uang sebagai kelanjutan penanganan tindak pidana narkotika," katanya.

Adapun barang bukti narkotika yang diamankan dalam penindakan selama setahun ini, kata dia, di antaranya 853 gram sabu-sabu dan 10 kg ganja.

Sementara dari hasil tindak pidana pencucian uang, lanjut dia, total nilai harta yang diamankan dari hasil bisnis narkotika mencapai Rp1,2 miliar yang terdiri atas rumah, kendaraan bermotor, perhiasan emas, dan puluhan ekor burung berkicau.

Secara umum, menurut dia, penindakan yang dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021 mengalami peningkatan di banding tahun lalu.

Ia mengakui banyak muncul modus baru dalam peredaran narkotika pada masa pendemi ini.

Oleh karena itu, lanjut dia, BNN mengajak seluruh pihak untuk peduli, bangkit, dan berdaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan kondusif dari masalah narkotika.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024