Batang (ANTARA) - Bupati Batang Wihaji memastikan tidak akan memberikan izin adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang hingga kini belum selesai.
"Kami sudah melakukan persiapan pengamanan saat libur natal dan tahun baru, termasuk melarang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan meski pada Instruksi Mendagri disebutkan adanya penyesuaian tingkat kondisi di masing-masing daerah," katanya di Batang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, saat Kabupaten Batang masuk zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 namun pengamanan libur Natal dan tahun baru akan diperketat.
Pemkab, kata dia, akan melakukan mitigasi sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya kerumunan seperti Alun-Alun Batang dan objek wisata.
"Oleh karena itu, apa pun jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh diselenggarakan. Saya telah memerintahkan petugas untuk memetakan titik-titik mana yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Bupati Wihaji mengatakan pemkab akan segera mengeluarkan instruksi bupati yang menerjemahkan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Masalah itu, pasti kami sampaikan (masyarakat). Yang penting kita harus bisa mencegah agar tidak terjadi gelombang tiga kasus COVID-19," katanya.
Baca juga: PHRI Banyumas siap ikuti kebijakan soal libur Natal-Tahun Baru 2022
Baca juga: Keuskupan Jakarta imbau umat tak pergi liburan Natal dan Tahun Baru 2022
"Kami sudah melakukan persiapan pengamanan saat libur natal dan tahun baru, termasuk melarang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan meski pada Instruksi Mendagri disebutkan adanya penyesuaian tingkat kondisi di masing-masing daerah," katanya di Batang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, saat Kabupaten Batang masuk zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 namun pengamanan libur Natal dan tahun baru akan diperketat.
Pemkab, kata dia, akan melakukan mitigasi sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya kerumunan seperti Alun-Alun Batang dan objek wisata.
"Oleh karena itu, apa pun jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh diselenggarakan. Saya telah memerintahkan petugas untuk memetakan titik-titik mana yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Bupati Wihaji mengatakan pemkab akan segera mengeluarkan instruksi bupati yang menerjemahkan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Masalah itu, pasti kami sampaikan (masyarakat). Yang penting kita harus bisa mencegah agar tidak terjadi gelombang tiga kasus COVID-19," katanya.
Baca juga: PHRI Banyumas siap ikuti kebijakan soal libur Natal-Tahun Baru 2022
Baca juga: Keuskupan Jakarta imbau umat tak pergi liburan Natal dan Tahun Baru 2022