Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blora terus melakukan sosialisasi program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat dan kali ini bersinergi bersama DPR RI selaku satu key stakeholder untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi tanpa kontak fisik (SAPA ASIK).
Kegiatan tersebut diisi dengan bakti sosial pembagian 1.000 paket sembako kepada masyarakat Kabupaten Blora yang diberikan secara simbolis di Omah Majapahit Nglawiyan, Karangjati, Blora, Kamis (8/12).
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang membawahi ruang lingkup kesehatan dan ketenagakerjaan.
Materi yang disosialisasikan yakni program BPJAMSOSTEK yang memberikan Perlindungan bagi para pekerja antara lain Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik itu pekerja dari sektor formal/ penerima upah maupun sektor informal/ penerima upah.
"Kami berharap setelah terlaksananya kegiatan sosialisasi tanpa kontak fisik (SAPA ASIK) program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diwakili 50 peserta yang terdiri dari UMKM dan masyarakat pekerja lainya yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Edy.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti, menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK Kudus yang meliputi wilayah kerja Kudus yaitu Kabupaten Jepara, Pati, Rembang dan Blora, walaupun di masa pandemi BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta, dan juga memberikan sosialisasi maupun edukasi.
Kegiatan yang dilakukan di antaranya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora dan Komisi IX DPR RI, terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami juga memberikan beberapa alternatif pelayanan melalui kanal-kanal kami yang tentunya lebih mempermudah peserta untuk mendapatkan pelayanan dari BPJAMSOSTEK, contohnya seperti layanan lapak asik yaitu layanan tanpa kontak fisik yang dimana peserta yang akan mengajukan klaim dapat melakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK," kata Multanti.
Multanti menyampaikan BPJAMSOSTEK juga telah menerima Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Maret 2021 lalu, oleh sebab itu BPJAMSOSTEK akan terus bersinergi dengan dinas-dinas terkait untuk meningkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus pada kesempatan sosialisasi dalam acara Bimbingan Teknik (Bimtek) kemudahan berusaha di Kabupaten Blora oleh DPMPTSP juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp112.912.000,00 kepada ahli waris almarhum Muhamad Taifur yang bekerja pada Koperasi Koponten Baitul Muamalat Al Hikmah dan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Suharto yang bekerja pada usaha genteng SGM
Multanti menambahkan sampai dengan saat ini, tenaga kerja yang menjadi peserta dan terlindungi oleh BPJAMSOSTEK Cabang Blora sejumlah 29.129 tenaga kerja, yang terdiri dari 15.490 tenaga kerja sektor formal/ penerima upah, 2.088 tenaga kerja dari sektor informal/ bukan penerima upah dan 11.551 pekerja sektor jasa konstruksi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Serahkan Santunan Rp180 Juta
Kegiatan tersebut diisi dengan bakti sosial pembagian 1.000 paket sembako kepada masyarakat Kabupaten Blora yang diberikan secara simbolis di Omah Majapahit Nglawiyan, Karangjati, Blora, Kamis (8/12).
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang membawahi ruang lingkup kesehatan dan ketenagakerjaan.
Materi yang disosialisasikan yakni program BPJAMSOSTEK yang memberikan Perlindungan bagi para pekerja antara lain Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik itu pekerja dari sektor formal/ penerima upah maupun sektor informal/ penerima upah.
"Kami berharap setelah terlaksananya kegiatan sosialisasi tanpa kontak fisik (SAPA ASIK) program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diwakili 50 peserta yang terdiri dari UMKM dan masyarakat pekerja lainya yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Edy.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti, menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK Kudus yang meliputi wilayah kerja Kudus yaitu Kabupaten Jepara, Pati, Rembang dan Blora, walaupun di masa pandemi BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta, dan juga memberikan sosialisasi maupun edukasi.
Kegiatan yang dilakukan di antaranya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora dan Komisi IX DPR RI, terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami juga memberikan beberapa alternatif pelayanan melalui kanal-kanal kami yang tentunya lebih mempermudah peserta untuk mendapatkan pelayanan dari BPJAMSOSTEK, contohnya seperti layanan lapak asik yaitu layanan tanpa kontak fisik yang dimana peserta yang akan mengajukan klaim dapat melakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK," kata Multanti.
Multanti menyampaikan BPJAMSOSTEK juga telah menerima Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Maret 2021 lalu, oleh sebab itu BPJAMSOSTEK akan terus bersinergi dengan dinas-dinas terkait untuk meningkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus pada kesempatan sosialisasi dalam acara Bimbingan Teknik (Bimtek) kemudahan berusaha di Kabupaten Blora oleh DPMPTSP juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp112.912.000,00 kepada ahli waris almarhum Muhamad Taifur yang bekerja pada Koperasi Koponten Baitul Muamalat Al Hikmah dan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Suharto yang bekerja pada usaha genteng SGM
Multanti menambahkan sampai dengan saat ini, tenaga kerja yang menjadi peserta dan terlindungi oleh BPJAMSOSTEK Cabang Blora sejumlah 29.129 tenaga kerja, yang terdiri dari 15.490 tenaga kerja sektor formal/ penerima upah, 2.088 tenaga kerja dari sektor informal/ bukan penerima upah dan 11.551 pekerja sektor jasa konstruksi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Serahkan Santunan Rp180 Juta