Blora, ANTARA JATENG - BPJS Ketenagakerjaan Kudus bersama Bupati Blora Djoko Nugroho menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan meninggal dunia sebanyak Rp180 juta kepada ahli waris pekerja di Kabupaten Blora.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Teguh Wiyono menjelaskan bahwa penyerahan santunan pada Senin (4/9) tersebut bersamaan dengan acara sosialisasi Kepesertaan dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan memperingati Hari Pelanggan Nasional 2017, bertempat di Ruang Rapat Pemkab Blora.

Ikut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Suryanto, dan 100 tamu undangan.

Teguh Wiyono menjelaskan besaran satunan Rp180 juta tersebut diserahkan kepada tiga ahli waris yakni ahli waris Kadarusman tenaga kerja ASDP Indonesia Feery yang meninggal karena kecelakaan kerja (sebesar Rp126.690.399), ahli waris dari Yuniastutik (tenaga kerja Mega Bintang Sweet Hotel menerima Rp27.692.390) dan ahli waris Mahfud (tenaga kerja MI Assalam Cepu I yang menerima Rp24.638.910).

Bupati Blora Djoko Nugroho dalam kesempatan tersebut mengharapkan kepada seluruh pemberi kerja maupun pekerja mandiri agar mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan karena banyak manfaat yang diperoleh.

"Ini buktinya, tenaga kerja yang mengalami musibah ditanggung dan dapat santunan," kata Djoko Nugroho.

Djoko Nugroho juga meminta kepada tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) lainnya di lingkungan Pemkab Blora agar didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk seluruh aparatur desa yang berada di Kabupaten setempat.

Teguh Wiyono menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (pekerja yang meninggal biasa atau di luar kecelakaan kerja juga tetap mendapatkan santunan), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Ia menegaskan bahwa jaminan pensiun bulanan tidak hanya dapat dinikmati oleh PNS, tetapi sekarang para pekerja swasta apabila terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dapat menerima manfaatnya.

"Perlu digaris bawahi bahwa santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini bukan belas kasihan dari pemerintah namun merupakan hak dari setiap tenaga kerja ataupun hak dari ahli waris yang ditinggalkan pekerja yang sudah didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan," demikian Teguh Wiyono.


Pewarta : Humas BPJS Ketenagakerjaan Kudus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024