Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Tim Penyuluh Hukumnya tetap aktif membina Desa Binaan Sadar Hukum, salah satunya dengan memberikan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di Desa Trayu, Kabupaten Semarang, Jumat (10/12).

Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Agus Winoto, Wedi Waryanto, dan Murningsih Hariyati secara khusus memaparkan materi mengenai merek.

Hal tersebut sebagaimana instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin agar Kantor Wilayah aktif mensosialisasikan perlindungan kekayaan intelektual khususnya bagi usaha Mikro Kecil.

"Jangan sampai produk usaha mikro kecil tidak didaftarkan mereknya, sehingga mudah diklaim atau dicaplok pihak lain, " kata Yuspahruddin.

Yuspahruddin menekankan pentingnya perlindungan tersebut agar usaha mikro kecil dapat berkembang, terlebih jika produk hasil usahanya telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Sasaran Tim Penyuluh Kemenkumham Jateng adalah Desa Trayu, karena merupakan Desa Binaan Sadar Hukum yang warganya memiliki beberapa wirausaha antara lain 6 pengusaha sirup jahe, 3 pengusaha di bidang pembuatan tahu, dan 1 pembuatan sapu ijuk. Sosialisasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di Desa Trayu, Kabupaten Semarang, Jumat (10/12). ANTARA/HO-Kemenkumham Materi yang disampaikanpun sangat beragam mulai dari informasi pentingnya jenis Kekayaan Intelektual, urgensi pendaftaran Kekayaan Intelektual, dan teknis tata cara pendaftaran Merek dan Hak Cipta.

Kepala Desa Trayu Surahman menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut karena baginya materi yang diberikan sangat perlu untuk warganya sebagai pelaku usaha UMKM untuk lebih memahami tentang merek. Selain itu, pembinaan juga bersamaan dengan kegiatan penyuluhan COVID-19 dari Polsek Sumowono dan Bidan Desa setempat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Trayu tersebut dihadiri Kepala Polsek Sumowono, perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengusaha UMKM di Desa Trayu.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024