Mahasiswi UNJ korban pelecehan dosen diminta lapor ke polisi
Jumat, 10 Desember 2021 16:28 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/12/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur meminta mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum dosen untuk membuat laporan polisi agar dapat diproses secara hukum.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi terkait dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi UNJ tersebut.
"Belum ada laporan. Suruh lapor kalau mau diproses," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya dosen UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan dengan mengirim pesan rayuan kepada beberapa mahasiswi.
Kepala Media Humas UNJ Syaifudin membenarkan dugaan kasus tersebut. UNJ sudah menerima laporan dari beberapa mahasiswi yang menjadi korban DA. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan internal pihak UNJ.
"Betul oknum yang bersangkutan berinisial DA. Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan oknum, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau 'sexting'," ujar Syaifudin.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi terkait dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi UNJ tersebut.
"Belum ada laporan. Suruh lapor kalau mau diproses," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya dosen UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan dengan mengirim pesan rayuan kepada beberapa mahasiswi.
Kepala Media Humas UNJ Syaifudin membenarkan dugaan kasus tersebut. UNJ sudah menerima laporan dari beberapa mahasiswi yang menjadi korban DA. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan internal pihak UNJ.
"Betul oknum yang bersangkutan berinisial DA. Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan oknum, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau 'sexting'," ujar Syaifudin.
Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAI kenakan sanksi tegas untuk pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api
09 December 2025 20:35 WIB
Aktivis: "Catcalling" termasuk pelecehan seksual dan tindakan pidana
21 September 2024 10:42 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pemprov Jateng segera siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal
04 February 2026 20:39 WIB
KPK baru menduga sebagian dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati terkait kasus Sudewo
04 February 2026 11:26 WIB
KPK duga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan pada tiap kecamatan di Pati
04 February 2026 10:23 WIB
KPK imbau pengepul kembalikan uang ke lembaga antirasuah, bukan ke calon perangkat desa Pati
04 February 2026 8:57 WIB