Semarang (ANTARA) - DPD Partai Gerindra Jawa Tengah melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mengatakan Setiyadji merupakan mantan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Blora yang sebenarnya sudah diberhentikan dari keanggotaan partai maupun sebagai legislator

Menurut dia, dasar pelaporan tersebut bermula dari pemanggilan Setiyadji ke mahkamah kehormatan partai berkaitan dengan dugaan pelanggaran indispliner yang bersangkutan.

"Saat dipanggil pada 25 Juni 2021, yang bersangkutan ternyata tidak bisa hadir dengan alasan harus menjalani isolasi mandiri karena positif COVID-19," katanya.

Setelah ditelusuri, kata dia, ternyata pada periode antara 14 hingga 23 Juni 2021 yang bersangkutan mengikuti kunjungan kerja ke dua daerah di Jawa Timur.

Hasil tes PCR terhadap Setiyadji pada 18 Juni 2021 di salah satu rumah sakit, lanjut dia, menyatakan jika yang bersangkutan positif COVID-19.

"Sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak membahayakan orang lain," katanya.

Baca juga: Gerindra Jateng dorong vaksinasi tanpa syarat domisili

Menurut dia, pelaporan ke polisi ini merupakan bentuk dukungan Gerindra kepada pemerintah dalam upaya penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Adapun Setiyadji Setyawidjaja sendiri saat ini sedang menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto karena dipecat dari posisi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.

Terpisah, Kabis Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy membenarkan SPKT telah menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu.

"Prinsipnya, Polri siap melayani dan menerima pengaduan dari masyarakat," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024